Berita Banjarmasin

Pembebasan Denda PKB dan BBNKB Kalsel Sampai Akhir 2020, Ini Alasannya

Pemberlakuan bebas denda PKB dan BBNKB di Kalsel tahun ini durasi waktunya jauh lebih lama karena terkait pandemi Covid- 19.

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD TABRI
Kantor Samsat Banjarmasin I, Jalan A Yani Km 5, Banjarmasin, Selasa (5/5/2020). 

EditorAlpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pembebasan sanksi denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan.

Pemberlakuan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0214/KUM/2020.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pemberlakuan bebas denda PKB dan BBNKB  tahun ini durasi waktunya jauh lebih lama.

Karena, terkait pandemi Covid- 19 yang masih mewabah di Bumi Lambung Mangkurat.

Reses Saat Pandemi Corona, DPRD Kalsel Datangi Rumah Kades dan Lurah

VIDEO Gapkindo Kalselteng Serahkan Bantuan 300 Paket Sembako kepada Pemko Banjarmasin

Gubernur Kalsel Bagikan Sembako untuk Warga Kecamatan Sungai Tabuk

Jadwal pemberlakuan ini pun telah mulai diterapkan per 1 Mei 2020 lalu hingga akhir Desember 2020.

Inisiasi ini diputuskan dengan alasan ruang gerak masyarakat saat ini memang terbatas dan pandemi ini masih belum bisa diprediksi kapan redanya.

"Iya, pembebasan denda administrasi PKB dan BBNKB kembali diberlakuakan dan tahun ini lebih lama waktunya," ujar Anang Aril, petugas di Samsat Banjarmasin I, Jalan A Yani Km 5, Banjarmasin, Selasa (5/5/2020).

(Banjarmasinpost.co.id/ Muhammad Tabri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved