Wabah Virus Corona

Tak Semua Boleh, Ini Syarat Utama Izin Naik Pesawat di Masa Larangan Mudik

Ada persayaratan bagi mereka yang ingin menggunakan transportasi umum misalnya naik pesawat komersil di masa larangan mudik kali ini.

Editor: Rahmadhani
banjarmasinpost.co.id/fathurahman
Ilustrasi - Pesawat di Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya 

EDITOR : Rahmadhani

BANJARMASINPOST.CO.ID - Meski masih dalam masa penanganan penyebaran Virus Corona (CoVid-19) dan mudik dilarang, Pemerintah Indonesia sudah membuka izin operasional transportasi umum.

Transportasi umum mulai pesawat, kapal, kereta api, hingga bus, diizinkan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020), meski pemerintah saat ini melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2020.

Namun perlu dicatat, ada persayaratan bagi mereka yang ingin menggunakan transportasi umum misalnya naik pesawat komersil di masa larangan Mudik 2020 kali ini.

 Ada pula kategori orang yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.

Investor Cina Menambang Batu Bara, Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Ingatkan Ini

Terutama untuk kegiatan percepatan penanganan Covid-19.

Kendati mengizinkan masyarakat dengan kepentingan Covid-19 bepergian dan pulang kampung, Pemerintah tetap melarang masyarakat mudik ke kampung halaman.

Tribunnews.com merangkum masyarakat yang diperbolehkan bepergian dan pulang kampung di tengah pandemi Covid-19 berikut ini:

1. Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO

2. TNI dan Polri

3. Pekerja Migran Indonesia (PMI) WNI, pelajar dan mahasiswa yang ingin kembali ke Tanah Air

4. Wirausaha

5. Masyarakat mengalami musibah dan kemalangan (keluarga meninggal atau sakit keras)

6. Pasien membutuhkan penanganan medis

Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Sampit di Bandara H Asan Sampit, saat melakukan pemeriksaan suhu badan penumpang pesawat yang baru tiba di bandara tersebut.
Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Sampit di Bandara H Asan Sampit, saat melakukan pemeriksaan suhu badan penumpang pesawat yang baru tiba di bandara tersebut beberapa waktu silam. (Banjarmasinpost.co.id/Faturahman)

Syarat-syarat bepergian dan pulang kampung:

1. Memiliki surat tugas dan izin atasan (ASN, pegawai BUMN, dan lain-lain)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved