Berita Banjarmasin
Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran, Begini Tanggapan ASN dan Warga
Larangan mudik bagi seluruh masyarakat belakangan ini tengah menjadi perbincangan hangat baik di kalangan ASN maupun masyarakat biasa
Penulis: Kristin Juli Saputri | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Larangan mudik bagi seluruh masyarakat belakangan ini tengah menjadi perbincangan hangat baik di kalangan ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun masyarakat biasa.
Pasalnya larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 46/2020 Tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 36/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Sudiatmoko S.Pd., Guru di SMPN 15 Banjarmasin mengatakan pada dasarnya larangan mudik bagi ASN itu hal yang baik-baik saja. Hal ini dikarenakan adanya pandemi Covid-19 yang sedang berlangsung. Sehingga pelarangan tersebut ia harapkan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Aturan itu semua dibuat demi kebaikan kita bersama, sebagai warga negara ya saya setuju saja untuk mengikuti aturan yang ada, " ucap Sudiatmoko, S.Pd., kepada Banjarmasin Post, Minggu (10/05/2020).
• Fakta Baru, Awalnya Kenal Dari Instagram Elvina Malang Dibakar Lalu Dimasukkan Kardus
• Jadwal Pencairan THR PNS Paling Cepat Tanggal 13 Mei 2020, Segini Perkiraan Besarannya
• Persiapan PSBB Banjarbaru, Pemko Lakukan Pengaturan di Dua Pasar Ini, Begini Pengaturannya
Ia juga mengatakan, peraturan tersebut dikeluarkan tidak asal-asalan dan tentunya ada suatu kajian yang mendalam.
Sama halnya dengan Latif (24), warga Jawa Timur yang sedang berlibur di Banjarmasin. Ia mengatakan tidak bisa pulang ke Jawa Timur karena adanya pandemi ini.
"Saya tidak bisa pulang, tidak ada kapal berlayar. Ya semoga saja Corona cepat usai, " ucap Latif.
Ia yang awal mulanya hanya ingin liburan di Banjarmasin akhirnya harus pasrah menunggu entah sampai kapan agar dapat kembali ke Jawa Timur.
Latif yang saat ini tinggal di rumah kakaknya di Jalan Ahmad Yani Kilometer 1 Banjarmasin menuturkan ia datang ke Banjarmasin sebelum Corona separah sekarang penyebarannya.
Belum ada wilayah zona merah, belum ada PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), dan belum ada larangan mudik.
Akan tetapi, saat ini aturan sudah berlaku dan ia memilih untuk mentaati aturan itu.
(Banjarmasinpost.co.id/Kristin Juli Saputri)
--