DPRD Kotabaru
Tidak Ada PHK dan Bayarkan THR kepada Karyawan, Rabbiansyah Apresiasi PT Minamas Group
Kendati di tengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) terjadi, perusahaan bergerak di sektor perkebunan ini tetap memberikan hak pekerja
Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Sekretaris Komisi 1 DPRD Kotabaru Rabbiansyah mengapresiasi kebijakan PT Minamas Group.
Kendati di tengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) terjadi, perusahaan bergerak di sektor perkebunan ini tetap memberikan hak kepada para pekerja.
Apresiasi Rabbiansyah yang sekaligus Ketua Federasi Serikat Pekerja Area Sungai Durian, Kotabaru, ini kepada PT Minamas Group karena komitmennya tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Rabbiansyah akrab disapa Roby ini, sesuai memorandum perusahaan yang diketahuinya, juga akan membayar tunjangan hari raya (THR) dengan besaran sesuai diatur dalam undang-undang.
Tidak cuma itu, lanjut Roby, dengan adanya Covid-19 perusahaan juga memberikan daging sapi, namun daging diganti dengan uang Rp 140 ribu per karyawan.
"Dari beberapa poin komitmen perusahaan, selaku Sekretaris Komisi 1 yang juga Ketua Federasi Serikat Pekerja wilayah Sungai Durian sangat mengapresiasi," ucap Politisi Partai Perindo ini kepada banjarmasinpost.co.id, Minggu (10/5/2020).
Saat ini pun, sebagai bagian bentuk komitmen perusahaan, selama proses libur lebaran tetap mengadakan piket di luar tenaga security untuk tempat-tempat khusus.
Karyawan mendapat tugas piket, sambung Roby, mereka akan dibayarkan dengan premi piket di luar upah.
"Tetap mengikuti imbauan pemerintah seperti dalam edaran terkait pencegahan Covid-19. Dan, mudah-mudahan praktik baik ini dapat diikuti perusahaan-perusahaan lainnya yang ada di Kotabaru," harapnya. (Aol/*)
