Berita Tabalong
Pengepul Judi Togel di Tabalong ini Diamankan Saat Tidur di Rumah
Arif Rahman alias Garong (20)pengepul judi togel di Tabalong ditangkap Unit Jatanras Polres Tabalong
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Hanya sekitar 30 menit setelah mengamankan pelaku diduga bandar togel, Budi Rahmat alias Ubut (36), warga jalan Desa Bahungin, Kecamatan Kelua, giliran pengepulnya yang juga bernasib sama.
Pelaku yang diduga sebagai pengepul, Arif Rahman alias Garong (20), warga Jalan Desa Masitan, Kecamatan Kelua, Tabalong ini diamankan Minggu (10/5/2020) skeitar pukul 01.30 Wita.
Saat diamankan petugas dari Unit Jatanras Polres Tabalong dan anggota Polsek Kelua, pelaku ini kedapatan sedang tidur di dalam rumahnya.
Akibatnya pelaku tak bisa berbuat banyak, terlebih setelah digeledah didapatikan barang bukti berupa atu buah Hp, 1 buah buku rekap togel dan uang sebesar Rp 110.000.
• Terlibat Judi Togel, Pedagang Asal Sukoharjo Diamankan Polsek Kelua
• Via Vallen Tolak Game Judi Online Terapkan Syarat Endorse Gratis
• Diduga Terlibat Judi Togel, Pria Ini Diamankan Saat di Rumah
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubaghumas AKP H Ibnu Subroto, Senin (11/5/2020) membenarkan adanya penangkapan pelaku dididuga pengepul judi togel.
"Sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," katanya.
Informasi didapat, pengungkapan ini hasil pengembangan dari pelaku yang diduga bandar togel yang telah diamankan sebelumnya.
• Gerebek Judi Togel di Teras Rumah, Ini Barang Bukti yang Didapatkan Jajaran Polres HSU
Dimana pelaku yang diduga bandar memberikan keterangan ada pelaku lain yang bertugas sebagai pengepul.
Petugas kemudian bergerak cepat dan bisa mengamankan pelaku di rumah beserta barang bukti. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/arif-rahman-alias-garong-20-berikut-barbuk-diamankan-polisi.jpg)