Bumi Antaludin
Bangun 265 Unit, Dinsos Kabupaten HSS Lanjutkan Program Rumah Sejahtera
Program rumah sejahtera bertujuan meningkatkan kualitas hidup bagi warga miskin atau kurang mampu di Kabupaten HSS.
Penulis: Hanani | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Pembangunan atau rehab rumah layak huni melalui program rumah sejahtera kembali dilanjutkan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten HSS, Nordiansyah, menjelaskan, tahun 2020 ini pembangunan rumah layak huni melalui program tersebut menggunakan APBD murni senilai Rp 3,6 miliar, tersebar di 11 Kecamatan.
“Dari Dinsos, ada 265 unit masuk program rumah sejahtera tahun ini,” kata Nordiansyah, Senin (11/5/2020).
Rencananya, rehab rumah program rumah sejahtera ini, dilaksanakan setelah Ramadan mendatang.
“Diperkirakan, Mei baru dilaksanakan,” kata mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten HSS ini.
Disebutkan, dari 265 unit program rumah sejahtera Dinsos Kabupaten HSS, terbanyak untuk Kecamatan Daha Selatan dan Simpur, yaitu sekitar 30 dan 20 unit di masing-masing kecamatan.
Bagi warga atau keluarga mendapatkan program rumah sejahtera, diberikan dana bantuan sebesar Rp 13.908.000. Meliputi, pembelian bahan bangunan, upah tukang, konsumsi gotong royong sampai pembuatan WC.
Program rumah sejahtera bagi warga miskin atau kurang mampu, bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat hidup lebih sehat dan sejahtera.
“Dengan terpenuhinya salah satu kebutuhan dasar berupa rumah layak huni, diharapkan tercapai ketahanan keluarga,” imbuhnya.
Adapun kriteria penerima program, di antaranya kepala keluarga/anggota keluarga tidak mempunyai sumber mata pencaharian atau mempunyai mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi keperluan bahan pokok yang layak bagi kemanusiaan.
Tidak memiliki aset lain, apabila dijual tidak cukup untuk membiayai keperluan hidup anggota keluarga selama tiga bulan kecuali tanah dan rumah yang ditempati.
Selanjutnya, memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan sertifikat atau girik atau ada surat keterangan kepemilikan dari kelurahan/desa atas status tanah, atau tanah pinjaman (minimal 5 tahun) yang dikuatkan surat pernyataan dari pemilik.
Tidak memiliki kesanggupan membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik pemerintah.
Rumah dimiliki dan ditempati secara keseluruhan, tidak layak huni, tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan dan sosial, individu/keluarga miskin berdasarkan dari kriteria peraturan daerah. (AOL/*)