Berita Kotabaru

Pemkab Kotabaru Segera Bayarkan THR ASN, Sekda: Staf Juga Dapat

Pembayaran THR ASN Pemkab Kotabaru tahun ini untuk pejabat eselon III ke bawah, pejabat eselon II, kepala daerah dan anggota DPRD tidak menerima.

Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/HELRIANSYAH
Drs H Said Akhmad, Sekda Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Kabar menggembirakan dan sangat ditunggu-tunggu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

Kabar gembira karena pemerintah kabupaten akan segera membayarkan tunjangan hari raya (THR).

Namun seperti diumumkan pemerintah pusat, pembayaran THR ASN tahun ini untuk pejabat eselon III ke bawah. Sedangkan pejabat eselon II, kepala daerah dan anggota DPRD tidak menerima.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, H Said Akhmad, membenarkan akan dibayarkannya THR ASN untuk pejabat eselon III ke bawah. Bahkan, staf juga mendapatkan.

Soal Pembayan Gaji Dibawah UMK, Distransnaker Kotabaru Tunggu Pengaduan

Kalselpedia : Desa-desa di Kecamatan Pulaulaut Sigam, Kotabaru

PT Pelindo III akan Serahkan Pengelolaan Pelabuhan Panjang ke Daerah, ini Respons Sekda Kotabaru

Kegiatan Mati Suri, Konstruksi Bangunan Pelabuhan Panjang Kotabaru Sudah Tak Layak

"THR para ASN yang dapat hanya eselon III ke bawah beserta staf. Untuk eselon II tidak dapat THR sesuai keputusan Menteri Keuangan dan mulai hari Jumat ini sudah bisa dibayarkan," ucap Said Akhmad kepada banjarmasinpost.co.id.

Sebelumnya telah diberitakan, berdasar data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotabaru, keseluruhan ASN di lingkungan Pemkab Kotabaru berjumlah 4.429 orang.

Menurut Kepala BKPSDM Minggu Basuki, dari total jumlah 4.429 orang ASN termasuk pejabat eselon II difinitif sebanyak 28 orang. Sedangkan pejabat eselon III ke bawah dan fungsional berjumlah 4.401 orang.

"Dari jumlah 4.429 orang dikurang 28 orang pejabat eselon II berarti 4.401 orang eselon III ke bawah sudah termasuk fungsional," terang Minggu Basuki.

(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved