Kejari HSU

PDAM HSU Tandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kejari HSU

Kajari HSU berharap PDAM Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat optimal memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dapat menjalankan visi misi pemkab HSU

Editor: Eka Dinayanti
istimewa
PDAM Kabupaten Hulu Sungai Utara menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Dalam rangka efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, PDAM Kabupaten Hulu Sungai Utara menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.

Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung oleh Fikri Anshari, S.Sos selaku Pjs. Direktur PDAM Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Novan Hadian S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.

PDAM Kabupaten Hulu Sungai Utara menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.

PDAM Kabupaten Hulu Sungai Utara menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU)

dengan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. (istimewa)

Dalam pertemuannya, Kajari HSU , Novan Hadian S.H., M.H. mengucapkan terima kasih kepada pihak PDAM Kabupaten Hulu Sungai Utara yang telah memberikan kepercayaan kepada institusi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dan kita harapkan bersama, dalam pelaksanaannya dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Kajari HSU juga berharap PDAM Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dapat menjalankan visi misi dari pemerintah daerah kab. Hsu serta Jaksa Pengacara Negara siap mendukung PDAM Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam mengoptimalkan pelayanan pada masa wabah covid-19 saat ini.

PDAM Kabupaten Hulu Sungai Utara menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.

PDAM Kabupaten Hulu Sungai Utara menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU)

dengan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. (istimewa)

Pada kesempatan yang sama Pjs. Direktur PDAM Kabupaten Hulu Sungai Utara, Fikri Anshari, S.Sos menjelaskan bahwa tujuan adanya Kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara ini adalah untuk mewujudkan kesepahaman kedua belah pihak dalam rangka penyelesaian masalah-masalah Hukum Perdata maupun Tata Usaha Negara yang mungkin nanti akan timbul dan semoga kesepakatan Bersama ini berjalan dengan lancar.

Sementara itu Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU, Bara Mantio Irsahara S.H menambahkan bahwa ruang lingkup kerjasama itu nantinya dapat berbentuk pemberian bantuan hukum didalam dan diluar pengadilan dengan Surat Kuasa Khusus, memberikan pertimbangan hukum atau pendapat hukum lainnya dalam rangka mendukung kinerja PDAM Kabupaten Hulu sungai utara.

“Dengan kerjasama ini saya berharap PDAM jadi lebih profesional dalam melayani pelanggan yakni masyarakat." (aol/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved