Berita Jakarta

Asosiasi Perusahaan-Profesi Media Desak Pemerintah Naikkan Stimulus untuk Selamatkan Pers Nasional

Negara harus melakukan tindakan konkret untuk membantu industri media, para wartawan, dan seluruh pekerja media yang terdampak Covid-19.

Editor: Alpri Widianjono
grafis tribunnews.com/ananda bayu s
Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media dengan ini mendorong pemerintah untuk menaikkan stimulus, di luar stimulus ekonomi sebesar Rp 405 triliun yang sudah diputuskan pemerintah. Untuk menyelamatkan daya hidup pers nasional yang sedang menghadapi krisis ekonomi serius akibat pandemi Covid-19. 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media mendorong pemerintah untuk menaikkan stimulus, di luar stimulus ekonomi sebesar Rp 405 triliun yang sudah diputuskan pemerintah.

“Untuk menyelamatkan daya hidup pers nasional yang sedang menghadapi krisis ekonomi serius akibat pandemi Covid-19,” demikian siaran pers dari kedua asosiasi tersebut yang diterima, Kamis (14/5/2020).

Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media di dalamnya tergabung sejumlah organisasi, yakni Serikat Penerbit Pers (SPS), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Juga, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Forum Pemred, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Ada tujuh butir aspirasi terkait stimulus untuk menyelamatkan pers nasional yang disampaikan Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media, yang diajukan sebatas konteks periode pandemi Covid-19.

Diserang Setelah Naikkan Iuran BPJS, #RakyatPercayaJokowi Trending Topic, Disebut-sebut Buzzer

Gaji Rp 20 Juta Masih Merengek ke Pemerintah, Ngaku Terdampak Covid-19 Tak Mampu Bayar Cicilan

Pertama, mendorong Negara untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan Covid-19, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers.

Kedua, mendorong Negara untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20% dari harga per kilogram komoditas tersebut.

Ketiga, mendorong Negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30% dari tagihan per bulan pada periode Mei - Desember 2020.

Keempat, mendorong Negara memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui Bank BUMN untuk perusahaan pers.

Kelima, mendorong Negara menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan.

Keenam, mendorong pemerintah menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemi Covid-19.

Ketujuh, mendorong negara memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia seperti antara lain Google, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, Microsoft, dll.

Cara Cairkan Insentif Dana Kartu Prakerja via BNI dan OVO, Bukan Login www.prakerja.go.id

Jadwal Seleksi Mandiri Masuk PTN 2020, Simak Tanggal Pendaftaran dan Pelaksanaan Ujian

 “Komponen atau hasil pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia ini penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan setara, serta layak dialokasikan untuk mengembangkan dan menyelamatkan institusi jurnalisme di negeri ini,” demikian pernyataan kedua asosiasi media tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved