Berita Jakarta

Diserang Setelah Naikkan Iuran BPJS, #RakyatPercayaJokowi Trending Topic, Disebut-sebut Buzzer

Presiden Jokowi tengah diserang sejumlah pihak, disamping soal penanganan wabah virus corona, terbaru adalah kenaikan iuran BPJS.

Editor: Didik Triomarsidi
KOMPAS.COM/ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Presiden Joko Widodo mengenakan masker saat memimpin upacara pelantikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/5/2020). Presiden secara resmi melantik Irjen Pol Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT menggantikan Komjen Pol Suhardi Alius. 

Sebelumnya Jokowi dikecam karena menaikan iuran BPJS diam-diam di tengah pandemi corona. Dan BPJS pun jadi trending.

Komisi IX DPR menilai pemerintah sedang memberikan contoh buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut tercermin dari keputusan pemerintah yang kembali menaikkan Iuran BPJS Kesehatan.

Padahal sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)

"Pemerintah tidak memberikan contoh atau tauladan yang baik dalam penegakan hukum," tutur Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar kepada wartawan, Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Ansory menilai, pemerintah tidak peka dengan situasi masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi karena dilanda pandemi virus Covid-19.

"Di tengah-tengah kegembiraan masyarakat menyambut batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, muncul berita kenaikan lagi, pemerintah tidak peka dan tidak peduli terhadap perasaan masyarakat," papar politikus PKS itu.

Ia pun meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mencabut keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Apalagi tidak terlebih dahulu berkonsultasi dengan Komisi IX DPR.

"Saya mengusulkan supaya Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dicabut," paparnya.

Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan ini tertuang di Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pereturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34 itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.


Ratusan warga ramai memadati Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kota Bekasi, pada Jumat (27/12/2019). (Wartakotalive.com/Muhammad Azzam)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved