Idul Fitri 2020
Panduan dan Bacaan Takbiran Idul Fitri 2020 dalam Pandemi Corona, Simak Fakta MUI
Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan Salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Idul Fitri 1441 H hampir dipastikan dalam keadaan masih Pandemi Virus Corona. Praktis, takbiran Idul Fitri 2020 pun harus diatur.
Terkait ini, Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan Salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
Dalam Fatwa MUI tersebut, masyarakat dibolehkan melaksanakan Takbiran Idul Fitri di rumah lantaran saat ini Pandemi Corona belum terkendali. Simak juga terkait Bacaan Takbiran.
Takbir juga dapat dilaksanakan di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jemaah secara terbatas, hingga melalui media massa dan media sosial.
• Bacaan Doa Niat Zakat Fitrah Idul Fitri untuk Diri Sendiri, Istri & Anak, Cek Cara Bayar via Online
• Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Jatuh Minggu 24 Mei 2020 Menurut Muhammadiyah, Cek Panduan Shalat Ied
"Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jemaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya," demikian petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 yang diterbitkan pada Rabu (13/5/2020) itu.
Berdasarkan fatwa MUI, takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (suara pelan).
Meski dalam suasana wabah COVID-19, setiap Muslim disunahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir.
Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan, hingga jelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.
"Disunahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan," bunyi petikan fatwa.
"Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah COVID-19 segera diangkat oleh Allah SWT," kata fatwa MUI lagi.
Dalam Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 ini, MUI membolehkan Salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah.
Hal itu berlaku pada masyarakat yang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali," bunyi petikan fatwa.
Sementara itu, jika umat Islam berada di kawasan dengan tingkat penularan COVID-19 yang sudah terkendali, Salat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara berjemaah di masjid, musala, tanah lapang, atau tempat lainnya.
Pelaksanaan Salat Idul Fitri , baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan COVID-19.