Idul Fitri 2020
Panduan dan Bacaan Takbiran Idul Fitri 2020 dalam Pandemi Corona, Simak Fakta MUI
Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan Salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Idul Fitri 1441 H hampir dipastikan dalam keadaan masih Pandemi Virus Corona. Praktis, takbiran Idul Fitri 2020 pun harus diatur.
Terkait ini, Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan Salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
Dalam Fatwa MUI tersebut, masyarakat dibolehkan melaksanakan Takbiran Idul Fitri di rumah lantaran saat ini Pandemi Corona belum terkendali. Simak juga terkait Bacaan Takbiran.
Takbir juga dapat dilaksanakan di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jemaah secara terbatas, hingga melalui media massa dan media sosial.
• Bacaan Doa Niat Zakat Fitrah Idul Fitri untuk Diri Sendiri, Istri & Anak, Cek Cara Bayar via Online
• Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Jatuh Minggu 24 Mei 2020 Menurut Muhammadiyah, Cek Panduan Shalat Ied
"Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jemaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya," demikian petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 yang diterbitkan pada Rabu (13/5/2020) itu.
Berdasarkan fatwa MUI, takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (suara pelan).
Meski dalam suasana wabah COVID-19, setiap Muslim disunahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir.
Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan, hingga jelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.
"Disunahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan," bunyi petikan fatwa.
"Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah COVID-19 segera diangkat oleh Allah SWT," kata fatwa MUI lagi.
Dalam Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 ini, MUI membolehkan Salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah.
Hal itu berlaku pada masyarakat yang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali," bunyi petikan fatwa.
Sementara itu, jika umat Islam berada di kawasan dengan tingkat penularan COVID-19 yang sudah terkendali, Salat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara berjemaah di masjid, musala, tanah lapang, atau tempat lainnya.
Pelaksanaan Salat Idul Fitri , baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan COVID-19.
Bacaan takbiran
Pembacaan takbir secara singkat dan umum diketahui masyarakat berbunyi:
اللهُ اكبَرْ, اللهُ اكبَرْ اللهُ اكبَرْ لاالٰهَ اِلاالله وَاللهُ اَكبر, اللهُ اكبَرُوَِللهِ الحَمْد
Allaahu akbar allaahu akbar allaahu akbar. laa ilaaha illallaahu wallaahu akbar. Allaahu akbar wa lillaahil-hamd.
Artinya:
Allah maha besar Allah maha besar Allah maha besar. Tidak ada tuhan melainkan Allah, dan Allah maha besar, Allah maha besar dan segala puji bagi Allah.
Sementara itu ada pula bacaan takbir yang lebih panjang dan lengkap.
اللهُ اكبَرْ كبيْرًا والحَمدُ للهِ كثِيرًا وَسُبحَانَ اللهِ بُكرَةً واَصِيلا, لااله اِلااللهُ ولانعْبدُ الاإيّاه, مُخلِصِينَ لَه الدّ يْن, وَلَو كَرِهَ الكَا فِرُون, وَلَو كرِهَ المُنَافِقوْن, وَلَوكرِهَ المُشْرِكوْن, لاالهَ اِلا اللهَ وَحدَه, صَدَق ُوَعْدَه, وَنَصَرَ عبْدَه, وَأعَزّجُندَهُ وَهَزَمَ الاحْزَابَ وَاحْدَه, لاالٰهَ اِلاالله وَاللهُ اَكبر, اللهُ اكبَرُ وَِللهِ الحَمْ
Allaahu akbar allaahu akbar allaahu akbar. laa ilaaha illallaahu wallaahu akbar. allaahu akbar wa lillaahilhamd.allaahu akbar kabiiraw wal hamdu lillaahi katsiiraa wasubhaanallaahibukrataw wa ashiilaa. laa ilaaha illallaahu walaa na'budu illaa iyyaahu mukhlishiina lahud-diina walau karihal kaafiruun. laa ilaaha illallaahu wahdahu shadaqa wa'dahu wa nashara abdahu wa a'azza jundahu wa hazamalahzaaba wahdah. laa ilaaha illallaahu wallaahu akbar. allaahu akbar wa lillaahil-hamd.
Artinya:
"Allah maha besar allah maha besar allah maha besar. tidak ada tuhan melainkan allah, dan allah maha besar, allah maha besar dan segala puji bagi allah. allah maha besar dan aku mengagungkan allah dengan besar-besar keagungan. dan segala puji bagi allah dan kami memuji allah sebanyak-banyaknya. maha suci allah pada pagi dan petang, tidak ada tuhan melainkan allah dan tidak ada yang kami sembah kecuali hanya allah, dengan ikhlas kami beragama kepadanya, walaupun orang-orang kafir membenci. tidak ada tuhan melainkan allah sendirinya, benar janjinya, dan dia menolong hambanya, dan dia mengusir musuh nabinya dengan sendirinya, tidak ada tuhan melainkan allah, allah maha besar allah maha besar dan baginya segala puji."
Keutamaan melantunkan bacaan takbiran menjelang Idul fitri
Dalam kitab Fathul Qarib disebutkan bahwa disunahkan untuk menggemakan takbir pada malam hari raya.
Sunah ini ditujukan untuk semua orang Islam, baik laki-laki maupun perempuan, mukim ataupun musafir, sedang berada di rumah, masjid, ataupun di pasar. Muhammad bin Qasim Al-Ghazi mengatakan:
“Disunahkan takbir bagi laki-laki dan perempuan, musafir dan mukim, baik yang sedang di rumah, jalan, masjid, ataupun pasar. Dimulai dari terbenam matahari pada malam hari raya berlanjut sampai shalat Idul Fithri. Tidak disunahkan takbir setelah shalat Idul Fitri atau pada malamnya, akan tetapi menurut An-Nawawi di dalam Al-Azkar hal ini tetap disunahkan.”
Sunah menggemakan bacaan takbiran saat malam lebaran dikemukakan oleh Rasulullah saw dalam hadisnya yang berbunyi:
"Hiasilah hari raya kalian dengan memperbanyak membaca takbir"
Sementara itu, anjuran memperbanyak takbir ini sepadan dengan imbalan yang dijanjikan karena sabda Rasulullah SAW:
"Perbanyaklah membaca takbiran pada malam hari raya (fitri dan adha) karena hal dapat melebur dosa-dosa."
Disunahkan pula untuk melantunkan takbir selama menuju tempat salat.
Tak perlu lantang saat melantunkannya, melantunkan dengan suara lirih atau cukup di dalam hati juga dianjurkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fatwa MUI: Takbir Idul Fitri Boleh Dikumandangkan di Rumah, Televisi, hingga Media Sosial"