Idul Fitri 2020

Panduan Shalat Ied Saat Pandemi Corona Menurut Fatwa MUI, Simak Juga Niat Sholat Idul Fitri 2020

ibadah Shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah secara berjemaah atau sendiri. Ini terkait Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi Covid-19.

Editor: Murhan

Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi menyampaikan, shalat Idul Fitri 1441 H bisa dilakukan secara berjemaah seperti biasanya.

Namun, pada masa pandemi Covid-19 ini tentu ada syarat yang harus dipenuhi. Hal ini termuat dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020.

Dalam fatwa itu tertuang bahwa shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan berjemaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain oleh umat Islam yang berada di kawasan sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H.

Kawasan sudah terkendali yang dimaksudkan adalah kawasan yang angka penularan Covid-19-nya menunjukkan kecenderungan menurun dan adanya kebijakan kelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

Lalu shalat berjemaah secara normal juga bisa dilakukan masyarakat yang berada di kawasan terkendali atau kawasan bebas Covid-19 dan diyakini tidak ada penularan (kawasan perdesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak terkena Covid-19 dan tidak keluar masuk orang).

“Meski demikian, shalat Idul Fitri baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khotbah,” tulis fatwa tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Boleh Dilakukan di Rumah, Ini Tata Cara Shalat Idul Fitri"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved