BPost Cetak
Menelaah Ancaman Sanksi Pelanggar PSBB
Penerapan PSBB di Kalsel diperluas. Tidak hanya Banjarmasin, kebijakan itu digelar pula di Banjarbaru, Batola dan Banjar.
Oleh: Riswan Erfa Mustajillah Analis Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
BANJARMASINPOST.CO.ID - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah meluasnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kalimantan Selatan diperluas.
Setelah Banjarmasin menerapkan PSBB pada 24 April lalu, tiga daerah di Provinsi Kalimantan Selatan pun menyusul.
Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Barito Kuala juga menerapkan PSBB.
Hal tersebut setelah Menteri Kesehatan mengeluarkan Keputusan Nomor HK.01.07/MENKES/304/2020 tentang Penetapan PSBB di tiga daerah tersebut.
Pemberlakuan PSBB berarti memastikan adanya pembatasan kegiatan tertentu penduduk untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit.
• DPR Soroti PSBB di Sejumlah Daerah, Tamliha : Kalau Tak Efektif Hentikan Saja
• Gugus Provinsi Kalsel Makin Masif Lakukan Rapid Test di Daerah PSBB
• Kapolda Kalsel Kunjungi MUI Kalsel, Bahas PSBB dan Pengendalian Covid-19 hingga Idulfitri di Banua
PSBB menuntut adanya kedisiplinan yang ketat agar pembatasan kegiatan bisa dilakukan dengan baik.
Tidak akan mudah membuat warga secara suka rela membatasi kegiatannya sebagaimana aturan dalam PSBB.
Membentuk kedisiplinan itu perlu dorongan pemerintah daerah melalui berbagai insrumen kebijakan.
Terlebih masyarakat telah merasakan dampak sosial ekonomi yang cukup besar akibat penyebaran Covid-19.
Uniknya Wisuda Drive Thru di STIE Pancasetia, Mahasiswa Diantar Dosen Pakai Mobil Antik |
![]() |
---|
Pilgub Kalsel 2020, Ini Empat Langkah Denny Indrayana Selamatkan Meratus |
![]() |
---|
Vaksinasi Massal pada 2021 Ditarget 107.206.544 Orang, Tim Pakar : Libatkan Dokter Pribadi |
![]() |
---|
Buka Seleksi 1 Juta Guru Honor PPPK di 2021, Pengangguran Pun Boleh Daftar |
![]() |
---|
Pemerintah Buka Lowongan 1 Juta Pengajar Kontrak, Guru Honorer Bisa Terima Rp 4 Juta |
![]() |
---|