Wabah Virus Corona

Ironi PSBB, Warga Padati Mal di Tengah Pandemi Corona, Satpol PP Baru Bertindak Setelah Viral

Di sejumlah tempat tidak menunjukkan pengetatan pergerakan itu seolah tak ada PSBB, masyarakat masih memadati ruang publik seperti Mal CBD Ciledug

Editor: Didik Triomarsidi
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Pengunjung, termasuk anak-anak, ikut berbelanja di Mal Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Selasa (19/5/2020). 

Editor : Didik Trio Marsidi

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANGERANG - Ironis, situasi di sejumlah tempat malah tidak melakukan pengetatan pergerakan, seolah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak ada.

Bahkan pemerintah di Kota Tangerang sepertinya membiarkan masyarakat memadati ruang publik seperti mal, padaha

PSBB di sejumlah kota besar sebenarnya mengatur pergerakan masyarakat agar penyebaran virus corona bisa ditekan.

Namun pemandangan di Mal CBD Ciledug Kota Tangerang sangat berbeda masyarakat dengan bebas berkumpul di mall yang membuat videonya viral beberapa hari ini.

UPDATE Corona Indonesia 20 Mei Pagi: 18.496 Kasus Covid-19 di Seluruh Provinsi, DKI Ada 6.155

Kisah Pilu Rio, Jalan Kaki 440 Km Mudik Jakarta-Solo saat Berpuasa, Korban PHK Akibat Corona

Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kota Tangerang Gufron Falfeli mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (17/5/2020) lalu.

"Itu (kerumunan) informasinya hari Minggu," tutur Gufron saat dihubungi melalui telepon, Selasa (19/5/2020).

Gufron mengatakan, sebenarnya mal tersebut diizinkan untuk tetap buka karena mengantongi izin sebuah hypermarket yang melayani kebutuhan dasar sehari-hari.

Namun dengan penumpukan tersebut, lanjut Gufron, manajemen terlihat abai dengan persyaratan protokol kesehatan yang menjadi syarat operasional di masa PSBB.

Terbukti melanggar PSBB

Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Hendra mengatakan setelah diperiksa lebih lanjut, pihak pengelola mall CBD Ciledug terbukti melanggar sejumlah syarat operasional di masa PSBB.

Untuk itu, kata Hendra, dilakukan langkah penutupan operasional mall dan hanya membuka area yang mendapat izin operasional saja.

Pengunjung, termasuk anak-anak, ikut berbelanja di Mal Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Selasa (19/5/2020).
Pengunjung, termasuk anak-anak, ikut berbelanja di Mal Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Selasa (19/5/2020). (KOMPAS/RADITYA HELABUMI)

"Kecuali gerai swalayan (tidak ditutup) yang menjual bahan pangan, karena termasuk yang dikecualikan," kata Agus.

Penutupan dengan memasang segel garis kuning dari Satpol PP Kota Tangerang dilakukan pada Selasa sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Bukan yang pertama

Penindakan penutupan sementara pusat perbelanjaan karena viral di sosial media bukan kali pertama terjadi di Kota Tangerang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved