Wabah Virus Corona
Ironi PSBB, Warga Padati Mal di Tengah Pandemi Corona, Satpol PP Baru Bertindak Setelah Viral
Di sejumlah tempat tidak menunjukkan pengetatan pergerakan itu seolah tak ada PSBB, masyarakat masih memadati ruang publik seperti Mal CBD Ciledug
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANGERANG - Ironis, situasi di sejumlah tempat malah tidak melakukan pengetatan pergerakan, seolah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak ada.
Bahkan pemerintah di Kota Tangerang sepertinya membiarkan masyarakat memadati ruang publik seperti mal, padaha
PSBB di sejumlah kota besar sebenarnya mengatur pergerakan masyarakat agar penyebaran virus corona bisa ditekan.
Namun pemandangan di Mal CBD Ciledug Kota Tangerang sangat berbeda masyarakat dengan bebas berkumpul di mall yang membuat videonya viral beberapa hari ini.
• UPDATE Corona Indonesia 20 Mei Pagi: 18.496 Kasus Covid-19 di Seluruh Provinsi, DKI Ada 6.155
• Kisah Pilu Rio, Jalan Kaki 440 Km Mudik Jakarta-Solo saat Berpuasa, Korban PHK Akibat Corona
Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kota Tangerang Gufron Falfeli mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (17/5/2020) lalu.
"Itu (kerumunan) informasinya hari Minggu," tutur Gufron saat dihubungi melalui telepon, Selasa (19/5/2020).
Gufron mengatakan, sebenarnya mal tersebut diizinkan untuk tetap buka karena mengantongi izin sebuah hypermarket yang melayani kebutuhan dasar sehari-hari.
Namun dengan penumpukan tersebut, lanjut Gufron, manajemen terlihat abai dengan persyaratan protokol kesehatan yang menjadi syarat operasional di masa PSBB.
Terbukti melanggar PSBB
Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Hendra mengatakan setelah diperiksa lebih lanjut, pihak pengelola mall CBD Ciledug terbukti melanggar sejumlah syarat operasional di masa PSBB.
Untuk itu, kata Hendra, dilakukan langkah penutupan operasional mall dan hanya membuka area yang mendapat izin operasional saja.
"Kecuali gerai swalayan (tidak ditutup) yang menjual bahan pangan, karena termasuk yang dikecualikan," kata Agus.
Penutupan dengan memasang segel garis kuning dari Satpol PP Kota Tangerang dilakukan pada Selasa sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Bukan yang pertama
Penindakan penutupan sementara pusat perbelanjaan karena viral di sosial media bukan kali pertama terjadi di Kota Tangerang.
