Wabah Virus Corona
Viral Rapid Test di Bandara Rp 550 Ribu, Ini Penjelasan PT Angkasa Pura II
Viral Rapid Test di Bandara Rp 550 Ribu, Ini Penjelasan PT Angkasa Pura II
"Prosedur harus dijalani calon penumpang pesawat dengan pemeriksaan ketat sebelum bisa naik pesawat. Karena itu kami sangat mengimbau kepada calon penumpang pesawat agar hadir 3-4 jam lebih awal di bandara," ujar dia.
Awaluddin menegaskan, selain tidak menyediakan fasilitas rapid test di bandara, pihaknya juga tidak menyediakan pembuatan surat keterangan kesehatan atau surat bebas Covid-19 di bandara.
"Penumpang harus sudah memiliki dokumen tersebut sebelum tiba di bandara untuk naik pesawat," kata dia.
Sesuai ketentuan, penumpang yang boleh melakukan perjalanan adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, serta pelayanan fungsi ekonomi penting.
Selain itu, penerbangan juga diperbolehkan bagi pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI dan pelajar yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.
Sementara itu, rapid test di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebagai bagian protokol kesehatan dilakukan oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) kepada penumpang penerbangan repatriasi WNI yang baru tiba dari luar negeri.
Tak ada rapid test untuk penerbangan domestik
Dihubungi secara terpisah, Kepala KKP Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta Anas Ma'ruf menjelaskan, KKP tidak melayani pemeriksaan rapid test untuk penerbangan domestik.
"KKP tidak pernah memberikan pelayanan (pemeriksaan Covid-19) untuk penerbangan domestik, apalagi berbayar," ujar Anas saat dihubungi Kompas.com, Kamis siang.
Ia mengatakan, pemeriksaan rapid test yang dilakukan KKP hanya untuk penerbangan internasional. Pemeriksaan ini pun tidak dikenai biaya.
"Rapid test yang ada itu untuk screening kedatangan internasional dan itu free," kata dia.
Sementara, untuk penerbangan domestik, pihak KKP tidak melayani sehingga seluruh calon penumpang melakukan tes di luar bandara.
"Artinya ketika seseorang datang ke bandara sudah harus membawa keterangan rapid test," ujar dia.
• DOA Kamilin Dibaca Pasca Shalat Tarawih, Berikut Niat Shalat Tarawih di Ramadhan 1441 H
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Beredar Video Viral, Benarkah Rapid Test di Bandara Bayar Rp 550.000?
