Idul Fitri 2020

Doa Niat Zakat Fitrah & Fidyah Ramadhan 1441 H Diri Sendiri dan Anak Istri, Sambut Idul Fitri 2020

Idul Fitri 2020 Tiba. Jangan lupa kewajiban membayar Zakat Fitrah. Selain itu juga perlu diingat membayar Fidyah utang puasa Ramadhan 1441 H.

Penulis: Noor Masrida | Editor: Murhan

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sebentar lagi Idul Fitri 2020 tiba. Jangan lupa kewajiban membayar Zakat Fitrah. Selain itu juga perlu diingat membayar Fidyah utang puasa Ramadhan 1441 H.

Oleh karenanya, perhatikan panduannya, mulai Niat Zakat Fitrah hingga Doa Menerima Zakat Fitrah yang berlaku baik untuk diri sendiri, istri, anak, maupun keluarga dalam Bahasa Arab maupun Latin.

Juga panduan membayar Fidyah utang puasa Ramadhan. Simak Niat Bayar Fidyah Utang Puasa Ramadhan di sini.

Diketahui, Zakat fitrah merupakan amalan wajib umat muslim di bulan Ramadhan sebagai bentuk santunan kepada orang-orang kurang mampu, termasuk Idul Fitri 1441 Hijriah ini.

Idul Fitri 1 Syawal 1441 H versi Pemerintah Juga Minggu 24 Mei 2020? Hasil Sidang Isbat Live TVRI

Doa Ucapan Selamat Idul Fitri yang Tepat Bukan Minal Aidin Wal Faizin, Terapkan Saat Lebaran 2020

Sementara itu, keutamaan zakat fitrah berfungsi untuk mensucikan harta yang dimiliki seseorang dari segala kotoran yang selama ini terkumpul saat bermuamalah dengan sesama manusia.

Zakat fitrah juga dapat membersihkan (Fitrah) diri dan jiwa, dan mendapatkan pahala yang begitu banyak.

Biasanya, zakat fitrah harus sudah dikeluarkan sebelum salat Idul Fitri berlangsung atau beberapa hari menjelang salat Idul Fitri.

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Amal ibadah, termasuk membayar zakat fitrah, tentu harus diawali dengan niat yang baik dan muncul dari hati.

Namun demikian, ada sebagian dari kita yang berkeyakinan, niat perlu dilafalkan secara lisan.

Berikut selengkapnya dikutip dari zakat.or.id dari Tribunstyle dalam artikel "Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Keluarga Serta Besaran Zakat Fitrah"

1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN NAFSI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.

2. Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN ZAUJATI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.

3. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN WALADI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.

4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN BINTI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.

5. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ANNI WA AN JAMI’I MA YALZIMUNIY NAFAQATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI 'AN (……) FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.

Setelah membaca niat dan menyerahkan zakat, orang yang menerimanya disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa-doa baik.

Doa seperti ini boleh diucapkan dalam bahasa apa pun.

Berikut satu di antara contohnya:

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran

Artinya: Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.

71 Contoh Kata Mutiara Ucapan Selamat Idul Fitri 1441 H Meski Lebaran 2020 di Tengah Pandemi Corona

Panduan Bayar Fidyah Beserta Niatnya

Inilah panduan dan cara membayar utang puasa Ramadhan bagi mereka memiliki utang puasa.

Dalam Islam, cara membayarnya ada dua, yaitu diganti dengan berpuasa juga dan membayar fidyah.

Kita bisa memilih salah satunya.

Bagi yang tak mampu membayarnya dengan berpuasa, bisa dengan membayar fidyah menggunakan harta atau makanan diberikan ke kaum duafa.

Alquran sudah mengatur bagaimana cara pembayaran fidyah seperti berapa takarannya.

Dikutip banjarmasinpost.co.id, ada yang mengatakan boleh dibayar sesuai harga nominal makan kita untuk satu porsi dikalikan jumlah puasa yang harus diganti, ada pula yang menyarankan dengan memberi makan orang miskin sebanyak 1 mud (1,25 kilogram cerealia, seperti gandum, beras dan lainnya, red.).

Lantas bagaimana kaidah fiqih mengatur pembayaran fidyah yang sesuai dengan perintah Allah dan seperti yang diteladankan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam?

Membayar fidyah memang ditetapkan berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan untuk berpuasa.

Setiap satu hari seseorang meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kepada satu orang fakir miskin.

Sedangkan teknis pelaksanaannya, apakah mau per hari atau mau sekaligus sebulan, kembali kepada masing-masing orangnya maunya atau enaknya seperti apa.

Kalau seseorang nyaman memberi fidyah tiap hari, silahkan dilakukan.

Sebaliknya, bila lebih nyaman untuk diberikan sekaligus untuk puasa satu bulan, silahkan juga, yang penting jumlah takarannya tidak kurang dari yang telah ditetapkan.

Berapakah Besar Takaran Fidyah?

Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi’i dan Imam Malik menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam.

Yang dimaksud dengan mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan, kira-kira mirip orang berdoa.

Sebagian lagi seperti Abu Hanifah mengatakan dua mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam atau setara dengan setengah sha‘ kurma atau tepung.

Atau juga bisa disetarakan dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang kepada satu orang miskin.

Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 1 halaman 143 disebutkan bahwa bila diukur dengan ukuran zaman sekarang ini, satu mud itu setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.

Sedangkan 1 sha‘ setara dengan 4 mud .

Bila ditimbang, 1 sha‘ itu beratnya kira-kira 2.176 gram.

Bila diukur volumenya, 1 sha‘ setara dengan 2,75 liter.

Lalu, Siapa Saja yang Harus Membayar Fidyah?

- Orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi.
- Orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa.
- Wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika tidak puasa mengakhawatirkan kesehatan anak yang dikandung atau disusuinya itu bakal terganggu. Mereka itu wajib membayar fidyah saja menurut sebagian ulama, namun menurut Imam Syafi’i selain wajib membayar fidyah juga wajib mengqadha’ puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, tidak membayar fidyah tetapi cukup mengqadha’.
- Orang yang menunda kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan tanpa uzur syar’i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang. Mereka wajib mengqadha’nya sekaligus membayar fidyah, menurut sebagian ulama. Wallahu a’lam bish shawab.

Dilansir banjarmasinpost.co.id dari zakat.or.id dalam sebuah forum tanya jawab diterbitkan pada 1 Maie 2012, khusus untuk pembayaran fidyah bagi wanita hamil sebagian besar ulama berpandangan bahwa wanita yang hamil boleh tidak berpuasa pada siang hari bulan Ramadhan dan harus menggantinya di hari yang lain.

Apabila ia tidak berpuasa karena kondisi fisiknya yang lemah dan tidak kuat berpuasa, sebagian besar ulama berpandangan bahwa ia berkewajiban mengqadha atau mengganti puasa tersebut di hari lain atau ketika mampu.

Ia tidak berkewajiban membayar fidyah.

Adapun wanita yang hamil atau menyusui dan mampu berpuasa, lalu ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya saja, ia berkewajiban mengqadha dan membayar fidyah.

Demikian pendapat sebagian besar ulama.

Adapun ulama Hanafiah berpendapat cukup dengan mengqadha saja.

Jadi, kesimpulannya, wanita yang hamil lalu tidak berpuasa pada bulan Ramadhan berkewajiban untuk mengqadha, demikian pendapat ulama Syafi’iah, Malikiah dan Hanabilah.

Para ulama Kontemporer, seperti : DR Yusuf Al-Qardhawi, DR Wahabah Zuhaili, Syaikh Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz bahwa wanita yang hamil atau menyusui berkewajiban untuk mengqadha puasa yang ditinggalkan.

Sedangkan fidyah, pada dasarnya hanya berlaku untuk orang yang tidak ada harapan untuk berpuasa, misalnya : orang tua yang tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun.

Oleh karena itu, DR Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bagi wanita yang tidak memungkinkan lagi untuk mengqadha karena melahirkan dan menyusui secara berturut-urut sampai beberapa tahun, ia bisa mengganti qadhanya dengan fidyah.

Hal ini karena ada illat (alasan hukum) tidak ada kemampuan lagi untuk mengqadha semuanya.

Selama masih bisa mengqadha dan memungkinkan, maka kewajiban mengqadha itu tetap ada.

Membayar fidyah dilakukan dengan cara memberi makan orang fakir miskin.

Pembayarannya bisa diwakilkan

Tidak ada keharusan seseorang membayar fidyahnya kepada orang-orang yang berhak secara langsung.
Ia bisa mewakilkan seseorang atau lembaga untuk menyampaikan fidyahnya.

Hal ini dikarenakan pembayaran fidyah adalah ibadah maaliyah (harta) bukan ibadah fardiyah (personal yang bersifat fisik).

Dihimpun dari sumber lain, membayar fidyah juga ada niat khususnya.
Berikut ini niatnya.

Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala"

Niat membayar fidyah bagi orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala."

Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved