Berita Nasional

Update Jadwal Masuk Sekolah Saat Pandemi Virus Corona Tak Lama Lagi untuk SD, SMP dan SMA

Update Jadwal masuk sekolah saat pandemi Virus Corona / Covid-19 tak lama lagi untuk SD, SMP dan SMA

Editor: Rendy Nicko
istimewa
Update Jadwal masuk sekolah saat pandemi Virus Corona / Covid-19 tak lama lagi untuk SD, SMP dan SMA. FOTO : anak-anak sekolah Panti Sosial Asuhan Anak Budi Mulia 

Editor: Rendy Nicko
BANJARMASINPOST.CO.ID - Siap-siap kembali masuk sekolah walau pandemi Virus Corona atau Covid-19 belum berakhir.

Update Jadwal masuk sekolah saat pandemi Virus Corona / Covid-19 tak lama lagi untuk SD, SMP dan SMA.

Pemprov DKI Jakarta menetapkan kegiatan belajar mengajar untuk semua tingkatan di wilayahnya dalam kalender pendidikan tahun ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020.

Hal tersebut tertuang di dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 467 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.

Akhirnya Kemendikbud Pastikan Tahun Ajaran Baru Dimulai 13 Juli 2020, Ini Penjelasan Resminya

Promo Telkomsel Murah Terbaru 40 GB, Kuota Gratis 30 GB untuk Guru Masih Berlaku

Besok Terakhir, Ini Cara Isi Sensus Penduduk Online 2020 dan Jawab Pertanyaannya

Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Rp 50 Ribu, Bukan Login www.pln.co.id atau via Whatsapp

Dalam surat keputusan tersebut, tanggal 13 hingga 15 Juli 2020 ditetapkan sebagai kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Peserta Didik Baru (PDB) di tingkat PAUD/SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK.

Dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 467 Tahun 2020, pemerintah daerah menetapkan sebanyak 36 kegiatan yang diakhiri pada 20 Juli 2021, yaitu Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

Adapun daftar 36 kegiatan yang telah ditetapkan dari 1 Juli 2020 hingga 20 Juli 2021, seperti Tribun Timur kutip dari Antara di artikel Catat! Tanggal Jadwal Masuk Sekolah Saat Pandemi Corona / Covid-19 Sebentar Lagi, untuk SD - SMA, adalah: 

Juli 2020:

- 1 Juli sampai 11 Juli Libur Kenaikan Kelas

- 13 Juli Hari-hari pertama masuk sekolah dan Awal Semester

- 13 sampai 15 Juli Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ( MPLS ) bagi Peserta Didik Baru (PDB)

- 31 Juli Hari Raya Idul Adha 1441 H

Agustus 2020:

- 17 Agustus HUT Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia

- 21 Agustus Tahun Baru Hijriah 1442 H

September 2020:

- 21 sampai 24 September Penilaian Tengah Semester (disesuaikan dengan program sekolah)

Oktober 2020:

- 30 Oktober Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW (12 Robiul Awal 1442 H)

November 2020:

- 25 November Hari Guru Nasional 2020

Desember 2020:

- 17 sampai 10 Desember Penilaian Akhir Semester

- 18 Desember Pembagian dan Penerimaan Buku Laporan Hasil Belajar (LHB)

- 19 Desember sampai 2 Januari 2021 Libur Semester Gasal

- 24 Desember Cuti Bersama Hari Raya Natal

- 25 Desember Hari Raya Natal 2020

Januari 2021:

- 1 Januari Libur Tahun Baru 2021 Masehi

- 4 Januari Hari-hari pertama masuk sekolah dan Awal Semester

Februari 2021:

- 12 Februari Libur Tahun Baru Imlek 2571

- 22 sampai 25 Februari Penilaian Tengah Semester (disesuaikan dengan program sekolah)

Maret 2021:

- 11 Maret Libur Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW

- 14 Maret 2021 Hari Raya Nyepi, Tahun Saka 1943

- 15 sampai 18 Maret Perkiraan Ujian Sekolah SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, dan USBN SD

- 20 Maret sampai 1 April Perkiraan Ujian Sekolah SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, dan USBN SD

April 2021:

- 2 April Libur Wafat Isa Almasih

- 12 sampai 14 April Perkiraan Libur Awal Bulan Puasa Ramadhan 1442 H

- 19 sampai 22 April Perkiraan Ujian Sekolah SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, dan USBN SD

Mei 2021:

- 1 Mei 2021 Libur Hari Buruh Nasional tahun 2021

- 10 sampai 22 Mei Perkiraan Libur awal Bulan Puasa Ramadhan dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H

- 13 sampai 14 Mei 2021 Hari Raya Idul Fitri 1442 H

- 13 Mei Libur Hari Kenaikan Isa Al-Masih 2021

- 26 Mei Libur Hari Raya Waisak 2021

Juni 2021:

- 1 Juni Hari Kelahiran Pancasila

- 14 sampai 17 Juni Penilaian Akhir Tahun (Ulangan Kenaikan Kelas)

- 25 Juni Pembagian dan Penerimaan Buku Laporan Hasil Belajar (LHB)

- 26 Juni sampai 10 Juli Libur Kenaikan Kelas

Juli 2021:

- 1 Juli sampai 11 Juli Perkiraan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2021/2022

- 12 Juli Permulaan Tahun Pelajaran 2021/2022

- 12 sampai 14 Juli Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan proses administrasi kelas

- 20 Juli Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H/ 2021

Siswa SMAN 3 KAndangan, mengikuti ujian akhir sekolah (UAS) Februari 2020 lalu.
Siswa SMAN 3 KAndangan, mengikuti ujian akhir sekolah (UAS) Februari 2020 lalu. (banjarmasinpost.co.id/Hanani)

Belum tentu belajar di sekolah

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyatakan, 13 Juli 2020 merupakan waktu dimulainya tahun ajaran 2020/2021 di Jakarta.

Namun, pada waktu tersebut, siswa-siswi di Jakarta belum tentu mulai kembali belajar di sekolah.

"Tanggal tersebut (13 Juli 2020) menandai dimulainya tahun ajaran baru, bukan menandai kembalinya siswa untuk belajar di sekolah, setelah sejak 16 Maret 2020 siswa belajar dari rumah," ujar Nahdiana dalam siaran pers Pemprov DKI Jakarta, Kamis.

"Perlu dipahami oleh publik secara umum dan para orangtua siswa pada khususnya bahwa kegiatan sekolah itu bukan hanya yang dilakukan dalam bentuk tatap muka di area bangunan sekolah. Pembelajaran jarak jauh juga masuk dalam kriteria kegiatan sekolah," lanjutnya.

Nahdiana menjelaskan, kegiatan belajar mengajar di sekolah akan kembali dilaksanakan setelah situasi Jakarta dinyatakan aman dari pandemi Covid-19.

Kegiatan belajar mengajar di sekolah nantinya akan dilaksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan.

"Pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada permulaan tahun pelajaran baru tersebut bukan merupakan pembukaan kembali sekolah. Pembukaan sekolah akan dilakukan setelah situasi dan kondisi dinyatakan aman dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan," kata dia.

Menurut Nahdiana, kalender akademik tahun ajaran 2020/2021 yang dimulai 13 Juli 2020 juga bisa kembali berubah jika pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru.

"Perubahan awal tahun pelajaran baru dapat dilakukan apabila ada kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengingat kondisi pandemi Covid-19 belum berakhir," ucap Nahdiana.
 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved