Berita Nasional

4 Alasan Kemendikbud Tetapkan Tahun Ajaran Baru 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020

Berikut 4 Alasan Kemendikbud Tetapkan Tahun Ajaran Baru 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020.

Editor: Rendy Nicko
banjarmasinpost.co.id/Hanani
Berikut 4 Alasan Kemendikbud Tetapkan Tahun Ajaran Baru 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020. FOTO : Siswa SMAN 3 KAndangan, mengikuti ujian akhir sekolah (UAS) Februari 2020 lalu. 

Editor : Rendy Nicko
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) menegaskan tahun ajaran baru 2020/2021 akan tetap dimulai pada tanggal 13 Juli 2020.

Berikut 4 Alasan Kemendikbud Tetapkan Tahun Ajaran Baru 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020.

Kepastian Tahun Ajaran Baru itu disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad menepis adanya permintaan pengunduran tahun ajaran baru 2020/2021 ke bulan Januari 2021.

Akhirnya Kemendikbud Pastikan Tahun Ajaran Baru Dimulai 13 Juli 2020, Ini Penjelasan Resminya

Daftar 85 Perguruan Tinggi Negeri yang Membuka SBMPTN 2020, Ini Alur Pendaftaran UTBK

LINK ltmpt.ac.id, Ini Cara Daftar UTBK dan SBMPTN 2020 Saat Pandemi Virus Corona

Sebelumnya, Ikatan Guru Indonesia (IGI) meminta Kemendikbud untuk menggeser tahun ajaran baru 2020/2021 ke bulan Januari 2021.

IGI menilai menggeser tahun ajaran baru 2020/2021 ke bulan Januari 2021 memberikan kesempatan Kemendikbud meningkatkan kompetensi guru selama 6 bulan.

Dengan demikian, di bulan Januari para guru sudah bisa menyelenggarakan PJJ berkualitas dan menyenangkan jika ternyata Covid-19 belum tuntas. Selain itu, penggeseran tahun ajaran baru bisa dianggap bisa mengurangi stres orangtua dan siswa terkait ancaman penularan Covid-19.

Dirangkum dari beberapa artikel Kompas.com, berikut beberapa alasan Kemendikbud tidak memundurkan jadwal tahun ajaran baru 2020-2021:

1. Sinkronisasi PPDB dan SBMPTN

"Kenapa Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni. Itu setiap tahun begitu," kata Hamid dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Hamid mengatakan keputusan tak memundurkan tahun ajaran baru 2020/2021 ditandai dengan adanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) 2020.

Menurutnya, ada beberapa hal yang mesti disinkronisasi bila memundurkan tahun ajaran baru 2020/2021.

"Kelulusan SMA SMP sudah diumumkan. Artinya sudah lulus, kalau diperpanjang, ini mau dikemanakan (lulusannya). Di perguruan tinggi sudah melakukan seleksi seperti SNMPTN, ada juga SBMPTN, ini harus sinkron," kata Hamid.

Pelajar SMKN 1 Banjarbaru menggunakan hand sanitizer produk guru di sekolah mereka.
Pelajar SMKN 1 Banjarbaru menggunakan hand sanitizer produk guru di sekolah mereka. (banjarmasinpost.co.id/nurholis huda)

2. Tidak harus belajar di sekolah

"Secara garis besar tanggal 13 Juli itu semuanya (tahun ajaran baru). Tanggal dimulainya ajaran baru, itu berbeda dengan kegiatan belajar mengajar tatap muka. Ini kadang-kadang rancu. Tahun ajaran baru jadi (dianggap) membuka sekolah. Tanggal 13 Juli, itu dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021," tambah Hamid.

Menurutnya, dimulainya tahun ajaran baru tanggal 13 Juli 2020 bukan berarti siswa belajar di sekolah. Keputusan belajar di sekolah akan terus dikaji berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved