Berita Tabalong
Disdik Tabalong Perpanjang Masa Belajar di Rumah, Sekolah Diminta Ingatkan Orangtua Tentang ini
Kepala Disdik Kabupaten Tabalong, H Akhmad Rizali Noor, membenarkan pepanjangan belajar di rumah kembali dilakukan
Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Perpanjangan pelaksanaan proses belajar mengajar di rumah kembali dilakukan untuk sekolah di Kabupaten Tabalong.
Penetapan perpanjangan belajar di rumah ini disampaikan dalam surat edaran Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tabalong No: B-115/DIK/UM-KEPEG/800/05/2020.
Kepala Disdik Kabupaten Tabalong, H Akhmad Rizali Noor, yang dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2020), membenarkan pepanjangan belajar di rumah kembali dilakukan.
"Ya surat edaran sudah ada," kata Rizali.
• Wajah Asli Ariel NOAH sebelum Oplas Disebut Mirip Joe Taslim, Gading Bikin Ayah Alleia Bereaksi
• Shireen Sungkar Tegur Putri Teuku Wisnu Gegara Lakukan Ini Pada Kiano Putra Baim Wong
• New Normal untuk ASN, Digeber Mulai 5 Juni dan Tetap Patuhi Jam Kerja
Dalam surat edaran tertanggal 29 Mei 2020 yang ditandatanganinya itu mengatur tentang pelaksanaan proses belajar mengajar di sekolah terkait pandemi virus Covid-19.
Diantaranya menyatakan proses belajar di rumah semula dari 21-23 April 2020, dilanjutlan libur Ramadan serta Idul Fitri dari 24 April 2020 sampai 30 Mei 2020 dan masuk 2 Juni 2020 diperpanjang kembali sampai 26 Juni 2020.
Kemudian dijadwalkan sekolah akan masuk seperti biasa pada 27 Juni 2020 untuk melakukan kegiatan pembagian raport.
Dalam edaran juga disampaikan kegiatan sekolah yanh bersifat mengumpulkan orang banyak atau berkerumun seperti perpisahan atau lainnya untuk ditiadakan dan untuk pelaksanaan pengumuman kelulusan dapat dilakukan lewat surat atau WA.
Selain itu kepala sekolah juga tetap diminta menjalankan tugas seperti biasa dan mengatur masuk kerja guru secara bergiliran dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Pihak sekolah juga diminta membuat edaran kepada orangtua atau wali murid agar melakukan pengawasan dan membimbing peserta didik dalam mengerjakan tugas yang diberikan sekolah serta melarang anak-anak melakukan kegiatan atau berkerumun di luar rumah.
(banjarmasinpost.co.id/dony usman)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/krpala-dinas-pendidikan-tabalong-h-akhmad-rizali-noor.jpg)