Berita Banjarmasin
Haji Tahun 2020 Tak Dilaksanakan, 3.818 Calon Jamaah Kalsel Batal Berangkat
Kemenag RI resmi mengumumkan bahwa pelaksanaan haji untuk calon jamaah haji Indonesia Tahun 2020 ini tidak dilaksanakan
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) resmi mengumumkan bahwa pelaksanaan haji untuk calon jamaah haji Indonesia Tahun 2020 ini tidak dilaksanakan, Selasa (2/6/2020).
Artinya, seluruh calon jamaah haji Indonesia termasuk di Kalimantan Selatan (Kalsel) batal berhaji ke Tanah Suci tahun ini.
Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kalsel H Noor Fahmi, calon jamaah haji tahun 2020 yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) namun batal berangkat otomatis dialihkan menjadi calon jamaah haji tahun 2021.
Dari konferensi pers yang digelar Kemenag RI di Jakarta, menurut Noor Fahmi Bipih yang sudah dilunasi calon jamaah haji akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
• Pemberangkatan Ibadah Haji 2020 Dibatalkan Pemerintah, Ini Keterangan Resmi Menteri Agama
• Ibadah Haji Ditunda? Pemerintah Melalui Menteri Agama Umumkan Kepastiannya Hari Ini
• Jokowi Telepon Raja Salman Soal Kepastian Ibadah Haji Tahun Ini, Bagini Jawabannya
Nilai manfaat dari pengelolaan dana Bipih tersebut nantinya akan disalurkan kepada masing-masing calon jamaah yang sudah melunasi paling lambat tiga puluh hari sebelum pemberangkatan kloter pertama jamaah haji Tahun 2021.
"Tapi setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh calon jamaah haji," kata Noor Fahmi, Selasa (2/6/2020).
Dengan keputusan pemerintah tersebut, Noor Fahmi meminta calon jamaah haji Kalsel yang batal berangkat tahun ini untuk bisa bersabar, memahami dan lapang dada menerima kebijakan pemerintah tersebut.
Pasalnya menurutnya, keputusan tersebut diambil pemerintah karena ingin mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai hingga saat ini.
“Dalam telekonfrensi Menag menyampaikan bahwa akan ada resiko amat besar menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah jika jamaah haji dipaksakan berangkat. Jadi keputusan tersebut diambil untuk mengutamakan keselamatan jemaah," kata Noor Fahmi.
Ditambahkan Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Kanwil Kemenag Provinsi Kalsel, Noorfirman, karena keputusan tersebut, sebanyak 3.818 calon jamaah Kalsel yang batal berhaji tahun ini.
Menurutnya, jumlah tersebut merupakan jumlah maksimal kuota calon jamaah haji Kalsel Tahun 2020 sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1441H/2020M.
• Tidak Ada Kepastan dari Arab Saudi, Kemenag RI Setop Persiapan Haji
• 91 Persen Calon Jamaah Haji Kalsel Sudah Lunasi Biaya Haji
Kuota tersebut terpenuhi diisi calon jamaah reguler dan sebagian calon jamaah cadangan pada dua tahapan pelunasan Bipih yang terakhir dibuka hingga 20 Mei 2020 lalu.
"Yang pelunasan kemarin dua tahap. Tahap pertama reguler memang belum terpenuhi, lalu dibuka pelunasan tahap kedua ada yang masuk cadangan 231 yang melunasi. Kalau sesuai dengan jumlah porsi Kalsel sesuai KMA 121, sebanyak 3.818 itu sudah terpenuhi semuanya," kata Noorfirman.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)