Berita Tapin
Pencari Udang di Kabupaten Tapin Ini Risau Ulah Oknum Penabur Racun
Dinas Perikanan Kabupaten Tapin menikai tindakan pelaku menabur racun udang dikategorikan ilegal fishing sehingga perlu ditindak.
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Para pencari udang di bantaran Sungai Tapin, Jalan Pahlawan, Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), risau.
Itu karena ada ulah oknum warga yang tak mengindahkan lingkungan Sungai Tapin.
Pencari udang memilih mencari ikan di persawahan karena lebih aman dikonsumsi, daripada mencari udang di Sungai Tapin yang dicemari racun udang.
Udang yang hidup dan tinggal di Sungai Tapin tak lagi muncul karena sudah dipanen oknum warga menggunakan racun udang.
• Pansus Covid-19 Kumpulkan Kepala PKM se Tapin, Bahas ini
• Bupati Tapin Minta Laporan Perkembangan Pembangunan Rumah Sakit
Racun udang tersebut dari bahan membasmi hama tanaman padi di persawahan.
"Sudah sering terjadi aksi meracun udang. Oknum warga seperti tidak senang melihat orang banyak memancing. Tak lama, pasti ada yang memberi racun udang, sehingga habis," kata Ibnu Masud, seorang mancing mania di Rantau, kepada Banjarmasinpost.co.id, Kamis (4/6/2020).
Menurut Ibnu Masud, harga racun udang itu murah hanya Rp 15.000 dan mudah diperoleh di pasar karena unruk pembasmi hama tanaman.
Kemudian, perolehan udang dengan cara beri racun tadi, hasilnya lebih banyak. Dari udang besar hingga anak udang, muncul ke permukan air.
• Kader PKK Tapin Temukan Sebagian Warga Miskin Terdampak Covid-19 Belum Tersentuh Bantuan
• Bingkisan Warga Binaan Rutan Rantau Kabupaten Tapin Dibatasi
"Satu kilogram udang harganya Rp 180.000. Mereka jual seperempat saja Rp 25.000. Cuma, udang yang diracun itu membuat sakit perut dan diare," kata Amak, warga Kelurahan Rantau Kanan, menambahkan.
Amak, mengaku sebelum Sungai Tapin dicemari racun udang, tak sedikit mancing mania dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) datang memacing udang di Sungai Tapin.
"Umpannya cuma cacing saja. Udang di Sungai Tapin dari yang besar hingga sebesar ibu jari tangan dan kaki memakan umpan cacing," katanya.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tapin, H Parianata, mengatakan, akan meminta Kepala Bidang untuk menggiatkan pengawasan dan penindakan bagi pelaku illegal fishing.
• Rumah Isolasi Covid-19 Kabupaten Tapin Dihuni ODP dari 2 Kecamatan
• Pengamanan Protokol Kesehatan Covid-19 di Tapin Dimulai
"Peraturan daerah Provinsi Kalsel memang tidak mengatur tentang udang. Cuma, tindakan pelaku menabur racun udang, dikategorikan ilegal fishing sehingga perlu ditindak," urai Parianata.
Dirinya mengimbau agar warga yang membeli udang di pasar ikan agar berhati-hati dan mengenali udang yang normal dengan udang yang ditangkap dengan cara diracun.
"Udang diracun itu, di antara cirinya, kepala udang busuk, warga kulit udang kemerahan dan tidak segar," tandasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid)
