Berita Nasional
Gaji PNS, TNI dan Polri Serta Karyawan Swasta Dipangkas untuk Iuran Tapera, Ini Skemanya
Gaji PNS, TNI dan Polri, BUMN, BUMD dan Karyawan Swasta Dipangkas untuk Iuran Tapera, Ini Skemanya
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut ini bahasan mengenai Gaji PNS, TNI dan Polri serta Karyawan Swasta Dipangkas untuk Iuran Tapera lengkap dengan skemanya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2020 lalu. Skema Gaji PNS, TNI dan Polti serta Karyawan Swasta dipangkas ada di bagian berita ini.
Di dalam beleid tersebut dijelaskan, mulai tahun 2021, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah bisa mulai memungut iuran dari Gaji PNS atau Pegawai Negeri Sipil, TNI dan Polri serta karyawan swasta.
Setelah memangkas gaji PNS, untuk tahap berikutnya, badan tersebut juga bakal memungut iuran Tapera kepada anggota TNI dan Polri serta karyawan swasta dan pekerja mandiri.
• Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Dipastikan Cair, Cek Tunjangan dan Estimasi Besarannya
Besaran iuran yang dibayarkan yaitu 2,5 persen dari gaji per bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja.
Lalu, akan digunakan untuk apa uang hasil iuran tersebut?
Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio menjelaskan, BP Tapera bakal memanfaatkan dana iuran ke dalam tiga hal yakni dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan.
Untuk pemupukan, BP Tapera bakal bakal menginvetasikan dana iuran tersebut ke beberapa instrumen dengan skema kontrak investasi kolektif (KIK).
"Kita mengelola dengan model kontrak investasi. Simpanan peserta akan diinvestasikan di pasar modal maupun pasar uang dengan pola kontrak investasi," jelas Gatut dalam video conference, Jumat (5/6/2020).
Jalin Kerja Sama
Dalam mengelola kontrak investasi tersebut, BP Tapera bakal bekerja sama dengan bank kustodian sebagai mitra dan akan menunjuk manajemen investasi (MI).
Untuk kesiapan infrastruktur investasi, pihak BP Tapera telah melakukan komunikasi dengan Kustodian Sentral Efek Indonesi (KSEI).
Adapun saat ini, BP Tapera telah menggandeng PT BRI (Persero) Tbk untuk menjadi bank kustodian. Selain itu, badan yang baru saja dibentuk tersebut juga telah menunjuk lima manajemen investasi, meski masih enggan mengungkapkan nama dari masing-masing manajemen investasi.

• Cara Mengaktifkan Promo Kuota Murah Telkomsel Bulan Juni 15 GB Rp 9 Ribu, Ada Juga Internet Hemat XL
"Proses pengelolaan investasi mengacu pada pengelolaan yang mengedepankan risk dan return management. Kami akan mengoptimumkan pengelolaan dan memerhatikan risiko yang mungkin terjadi," jelas Gatut.
Untuk instrumen pasar modal, Gatut mengatakan, BP Tapera bakal melakukan investasi di saham-saham bluechip. Selain itu, pihaknya juga akan mengakomodir pengelolaan dana dengan prinsip-prinsip syariah.
"Di undang-undang, instrumen apa saja yang kita boleh investasi, deposito, surat berharga negara, dan perumahan, dan perumahan. Alokasikan dana dalam investasi, kami diawasi OJK dan harus presentasi ke OJK," ujar dia.
"Saham pun juga diatur, harapannya dengan aturan yang jelas dan transparan lebih baik, seperti kita menabung di perbankan," jelas Gatut.
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kunta Wibawa Dasa Nugraha menjelaskan, saat ini BP Tapera memiliki saldo awal sebesar Rp 2,5 triliun. Dana ini telah disuntikan pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) 2019.
“Saat ini, pemerintah telah memberikan modal awal pada BP Tapera Rp 2,5 triliun lewat PMN,” tambahnya.

Pungut Iuran
Sebagai informasi, pemerintah lewat BP Tapera akan memungut iuran sebesar 3 persen dari total gaji para pekerja di Indonesia yang berasal dari Gaji ASN, TNI dan Polri, BUMN, BUMD, serta karyawan swasta.
Aturan mengenai implementasi Tapera sendiri telah diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei lalu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei lalu.
Pada tahap awal, yang berlaku pada Januari 2021 pemungutan hanya berlaku untuk ASN.
Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.
Sementara karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak Badan Pengelola (BP) Tapera beroperasi.
• Respons Luhut Binsar Pandjaitan Saat Jawab Soal Kedatangan TKA China ke Indonesia
EDITOR : Rendy Nicko
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Ini Skema Iuran Tapera yang Pangkas Gaji PNS dan Swasta sebesar 2,5 Persen