Bumi Antaludin
Bayar Pajak Bumi dan Bangunan, Bupati HSS Beri Contoh Masyarakat Taat Pajak
Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H Achmad Fikry, melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H Achmad Fikry, melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pembayaran di awal waktu tersebut sebagai contoh kepada masyarakat dalam menaati dan mematuhi kewajiban sebagai warga Negara, yaitu membayar pajak.
Penyetoran pajak oleh Bupati HSS sekaligus mencanangkan bulan panutan pembayaran PBB-P2 di HSS Tahun 2020, Rabu 3 Juni lalu.
Pada pencanangan Bulan Panutan Pembayaran PBB-P2 tahun 2020 target PBB-P2 di HSS adalah Rp 1.298.288.191.
Adapun jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebanyak 68.104 lembar.
Pada kesempatan itu pembayaran PBB-P2 juga dilakukan Wakil Bupati HSS Syamsuri Arayad, serta Sekretaris Daerah (Sekda) H Muhammad Noor, kepada petugas dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) HSS di ruang kerja masing-masing.

Bupati HSS H Achmad Fikry berharap pelunasan PBB-P2 diutamakan lebih dahulu bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pegawai perusahaan yang sudah mapan.
Selanjutnya bisa mendorong dan menjadi contoh kepada masyarakat agar patuh dan taat membayar pajak.
Dengan tercapainya target ketetapan PBB-P2 , diharapkan memberi kontribusi dalam peningkatan pendapatan asli daerah di sektor pajak. Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat HSS juga bisa ditingkatkan.
Plt Kepala Bekeuda SS H Nanang Fahrurrazi N Noor mengatakan, pembayaran pajak oleh Bupati, Wakil Bupati dan Sekda menandai bulan panutan pembayaran PBB bagi seluruh ASN se HSS.
Diharapkan ketaatan kepala daerah dan jajaran pejabat pemerintahan HSS dalam membayar pajak, menjadi contoh bagi seluruh ASN.
“Setelah hari ini semua wajib melunasi pembayaran PBB atas nama masing-masing ", kata Nanang.

Tak hanya ASN, masyarakat wajib pajak baik di perkotaan maupun yang tinghal di perdesaan juga wajib membayarkan PBB-P2-nya.
Pembayaran masing-masing bisa dilakukan di Kantor Camat. “Jadi lembar tagihan pajaknya bisa diambil dan dibayarkan melalui Kantor Camat masing-masing kecamatan, mulai Rabu 3 Juni 2020,”tambah Nanang. (AOL)