Berita Jakarta
Siap-siap Gaji Karyawan Bakal Dipotong Lagi Setelah Presiden Jokowi Teken PP No 25 2020
Sebelum Tapera, gaji karyawan telah dipangkas untuk beragam iuran, seperti BPJS Kesehatan, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan pensiun
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Setelah Presiden RI Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, siapa-siap gaji karyawan akan kembali dipangkas.
Apa itu Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat?
Sebelum Tapera, gaji karyawan telah dipangkas untuk beragam iuran, seperti BPJS Kesehatan, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan pensiun. Selainitu tentu saja ada PPh 21.
Adapun besaran pembayaran akan tergantung dari besaran gaji. Semakin besar gaji, semakin besar pula pemangkasan iuran-iuran tersebut.
• Ki Gendeng Pamungkas Meninggal Dunia, Direktur RS Mulia Sebut Penyebab Kematian
• Dilempar Sandal Teletubbies di Kepala, Julie Estelle Balas Pakai Palu, Gara-gara Kelamaan di Rumah?
• FAKTA Detik-detik Heli TNI AD Jatuh, Suara Minta Tolong Bersahutan, Lalu Terdengar Ledakan
Berikut ini simulasi perhitungannya bagi pekerja penerima upah (PPU) Rp 5 juta/bulan dengan status lajang alias belum menikah dan atau tidak punya anak.
Tapera
Untuk iuran Tapera, gaji karyawan akan terpotong sebesar 2,5 persen dari total pemotongan 3 persen. Adapun 0,5 persen sisanya akan ditanggung oleh pemberi kerja.
Jika seseorang bergaji Rp 5 juta per bulan, maka gaji tersebut akan terpotong Rp 125.000 per bulan untuk iuran Tapera.
BPJS Kesehatan
Selanjutnya, gaji akan dipotong untuk iuran BPJS Kesehatan karena kepesertaan BPJS sifatnya wajib. Dasar pemungutan iuran karyawan swasta untuk kepesertaan BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Iuran yang ditetapkan untuk asuransi kesehatan ini adalah sebesar 5 persen, dengan rincian 4 persen dibayar perusahaan dan 1 persen ditanggung karyawan.
Jika karyawan bergaji Rp 5 juta, maka untuk iuran BPJS Kesehatan nominal yang dipangkas adalah Rp 50.000.
Iuran tersebut mencakup untuk 5 orang anggota keluarga, yakni karyawan (suami), istri, dan 3 anak. Iuran akan ditambahkan 1 persen per orang jika ada penambahan anggota keluarga.
Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua merupakan iuran yang diperuntukkan sebagai simpanan saat hari tua yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.