New Normal
ASN Bakal Dilarang Masuk Kantor Bahkan Kena Sanksi, Bila Lupa Bermasker
Kepala Satpol PP Provinsi Bengkulu Murlin Hanizar menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan razia setiap hari terhadap aparatur sipil negara (ASN)
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BENGKULU - Kepala Satpol PP Provinsi Bengkulu Murlin Hanizar menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan razia setiap hari terhadap aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Bengkulu yang tidak menggunakan masker.
ASN yang ditemukan tidak bermasker akan 'diusir' untuk pulang dan tidak boleh bertugas.
Kondisi itu akan berpengaruh pada absensi dan penilaian kinerja para ASN.
"Tidak saja disuruh pulang, ASN yang tidak bermasker akan dilaporkan ke BKD dan inspektorat guna mendapatkan sanksi dan pembinaan," kata Murlin kepada wartawan, Kamis (11/6/2020).
• Benarkah Gaji Ke-13 PNS, TNI dan Polri serta Pensiunan Segera Cair? Pemerintah Pastikan Ini
• Santer Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Segera Cair, Kemenkeu Tegaskan Dibahas Akhir Tahun
• Setelah Batuk-batuk, Dokter di Surabaya Ini Meninggal Dunia, Istrinya Juga Tertular Virus Corona
• RESMI, PT LIB Siap Gelar Shopee Liga 1 2020 Liga 2, Ini Pernyataannya
• Diserang Anjing Winston, Bocah 9 Tahun di Inggris Tewas, Sang Ibu Asyik Berpesta
Menurut Murlin, pemakaian masker adalah sesuatu yang wajib guna menekan penularan Covid-19 di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Sejauh ini Satpol PP juga kerap melakukan razia pada masyarakat umum yang tidak mengenakan masker.
Satpol PP Provinsi Bengkulu memberikan hukuman pada masyarakat yang tidak mengenakan masker dengan cara difoto lalu diunggah ke media sosial.
Masyarakat yang tidak mengenakan masker juga akan diberi kalung dengan tulisan tidak akan lagi keluar tanpa menggunakan masker.
PSBB Total di Jakarta Resmi Berlaku, Mulai Senin 14 Septembar 2020 Perkantoran Wajib Full WFH |
![]() |
---|
CARA Baru Pelanggar Protokol Kesehatan, di Pasar Rebo Jakarta Orang Dimasukkan ke Peti Mati |
![]() |
---|
INGAT! 2 Jenis Pengunjung Ini Dilarang Nonton Film di Bioskop di Jakarta, Apakah Anda Termasuk? |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Terbitkan Kurikulum Darurat! Apa Itu? |
![]() |
---|
Mulai 23 Juli 2020, Warga Depok Tak Bermasker Kena Denda Rp 50 Ribu atau Sanksi Sosial |
![]() |
---|