Berita Kalteng
Ditangkap di Kotim, Begini Cewek Ini Lakukan Penipuan hingga Korban Rugi Ratusan Juta
WA (46) ditangkap Polsek Kapuas Murung di Kotim setelah melakukan aksi penipuan yang menyebabkan korbannya merugi hingga ratusan juta rupiah
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Perempuan berusia 46 tahun berinisial Wa ini dilaporkan melakukan tindak penipuan yang mengakibatkan korbannya merugi hingga ratusan juta rupiah.
Polsek Kapuas Murung yang mendapat laporan tersebut langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan di lapangan.
Hingga akhirnya, pelaku bisa diamankan di sebuah barak yang berlokasi di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (9/6/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
Warga Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) itu diamankan oleh jajaran Resmob Polres Kapuas dan Unit Reskrim Polsek Kapuas Murung dibantu Resmob Polda Kalteng.
• Pelaku Penipuan Penggandaan Uang di Kabupaten Hulu Sungai Utara Raup Puluhan Juta Rupiah
• Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara Bongkar Penipuan Berkedok Jual Beli Arisan, Korban Belasan Orang
• Dikejar hingga ke Luar Pulau, Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Banjarbaru Ditangkap di Sulsel
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Murung, Iptu Jimin dikonfirmasi, Kamis (11/6/2020), membenarkan bahwa pihaknya ada melakukan pengungkapan kasus penipuan tersebut.
"TKP nya di wilayah Kecamatan Dadahup dan masuk wilayah hukum Polsek Kapuas Murung. Sementara pelaku penipuan kami amankan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur," kata Kapolsek.
Iptu Jimin pun menjelaskan kronologi kejadian. Bermula pada Kamis (4/6/2020), korban datang menagih semua bon barang dagangan miliknya mulai bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Juni 2020 kepada pelaku.
"Namun ternyata pelaku sudah tidak ada lagi di rumahnya," jelasnya.
Modus operandinya, pelaku melakukan penipuan dengan cara mengambil atau membeli barang dagangan korban dengan janji akan membayar setiap bulannya.
"Akan tetapi, mulai bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Juni 2020 pelaku tidak ada melakukan pembayaran terhadap korban," tandasnya.
Pelaku pada saat didatangi korban sudah tidak ada di rumahnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 328.828.000.
Selanjutnya pelapor datang ke Polsek Kapuas Murung melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut.
"Hingga kami tindaklanjuti dan pelaku kami amankan," bebernya.