Kriminal Kabupaten Banjar
Pencuri Motor Dibekuk Saat Angkut Kotak Amal Masjid di Banjarmasin
Tepergok mencuri kotak amal masjid di Pasar Lama Banjarmasin Kalimantan Selatan, pelakunya ternyata ketahuan menggunakan motor curian milik mahasiswi.
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Setelah kurang lebih salama dua tahun berhasil memakai motor hasil curian, RAS (40), warga Jalan Mahligai Permai, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, kini harus mendekam di Polsekta Banjarmasin Utara.
Hasil perbuatan kriminal RAS tersebut terungkap, saat dia tepergok melakukan aksi pencurian kotak amal di masjid yang ada di Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Kemudian setelah dilakukan pemerikasaan, ternyata motor yang dipakai oleh pelaku merupakan milik Mulina Eka Saputri (23), seorang mahasiswi yang melaporkan kehilangan pada 2018 lalu ke Polsekta Banjarmasin Utara.
Pelaku mencuri motor korbanya pada Senin (25/06/2018) di Jalan Awang Sejahtera, tepatnya di Kos Enam Tiga, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Saat ditanyai, pelaku mengaku sudah mengelabui polisi dengan cara menutupi nomor polisi asli motor curian tersebut dengan nomor polisi palsu.
• Polsekta Banjarmasin Utara Bekuk Dua Warga Kuin Pencuri Motor Tetangga
• Mayat di Bawah Jembatan Dewi Kota Banjarmasin Korban Penusukan Tetangga
• VIDEO Jajaran Polsek Utara Bubarkan Balapan Liar dan Tilang 12 Motor
• Pencari Sendok Tewas di Kolong Rumah Warga di Alalak Banjarmasin
• Tangkap Warga Alalak Tengah Banjarmasin, Polisi Sita Hampir 1 Ons Sabu
Terkait motif, pelaku juga mengaku hanya khilaf karena sudah dua kali melakukan aksi pencurian kotak amal masjid, yakni di kawasan Zafri Zamzam dan Pasar Lama, Kota Banjarmasin.
"Nomor polisi motor saya tutup dengan yang palsu, supaya tidak ketahuan. Saya khilaf saja sudah mencuri kotak amal sebanyak dua kali," dalih pelaku. Kamis (11/6/2020).
Sementara Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara, Ipda Hendra Agustian Ginting, menjelaskan cara aksi pelaku saat melakukan pencurian motor.
Pelaku mencuri motor tersebut dengan cara didorong menjauh dari lokasi, kemudian setelah itu baru melakukan duplikat kunci.
Kemudian dari hasil pengamatan barang bukti, polisi tidak ada menemukan adanya perubahan fisik, seperti warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
Berdasarkan hasil introgasi, pelaku mengakui motor curian tersebut digunakannya untuk keperluan sehari-hari.
"Modusnya pada waktu itu motor ini di dorong oleh pelaku, lalu di duplikat kuncinya. Saat introgasi kata pelaku motor ini dipakai sendiri untuk kepeluan sehari-hari," ujarnya.
Selanjutnya pelaku di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman, paling lama tujuh tahun pidana penjara.
"Setelah Kami proses, pelaku dikenakan pasal 363, ancaman hukuman tujuh tahun," jelasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
