Berita Batola
Bupati Batola Menangis Lihat Balita Bocor Jantung, 'BPJS Tidak Ada Rasa Kemanusiaan'
Bupati Batola Hj Noormiliyani menangis saat tahu balita yang menderita jantung bocor di Barito Kuala tidak mendapat pelayanan BPJS Kesehatan
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kabar balita yang menderita jantung bocor di Barito Kuala tidak mendapat pelayanan BPJS Kesehatan karena belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) membuat Bupati Batola Noormiliyani menangis.
Bahkan, seperti diketahui, dengan beredarnya kabar tersebut membuat pihak Pemerintah Kabupatan Barito Kuala memutuskan kerja sama dengan BPJS.
"BPJS seperti tidak ada rasa kemanusiaan, saya sendiri menangis melihat apa yang diderita bocah dengan bawaan penyakit jantung bocor. Mengapa mereka seakan tidak iba?" jelas Bupati Barito Kuala Noormiliyani, dalam keterangan resminya, Kamis (11/6/2020).
Noormiliyani menjelaskan, keputusannya itu sudah sesuai prosedur dan menampung aspirasi dari masyarakat Barito Kuala.
• TOMPI Kaget! Keluhkan Tagihan Listrik Membengkak, Sang Dokter Malah Dimaki-maki
• VIRAL Video Kecelakaan Mobil di Jalan Tol, Ngebut Lalu Terguling dan Pengemudinya?
• Rumah Pemulung Didatangi Baim Wong, Suami Paula Marahi Warga yang Muncul Berkerumun
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Barito Kuala Rabiatul menjelaskan, data pasien masuk sebagai peserta JKN, akan bisa digunakan setelah 14 hari.
"Balita Aliqa bisa masuk penjaminan BPJS Kesehatan apabila sudah didaftarkan pada peserta JKN, sesuai dengan ketentuan, pengaktifan peserta kartu mandiri adalah 14 hari," jelasnya.
Menurutnya, BPJS Barito Kuala sudah mengikuti mengikuti regulasi dari pemerintah pusat dalam kasus tersebut.
Kepala BPJS Kesehatan Barito Kuala Rabiatul mengimbau warga untuk mendaftar terlebih dulu agar mendapat pelayanan dari BPJS.

"Pendaftaran peserta sebaiknya sebelum sakit, karena konsep BPJS adalah sedia payung sebelum hujan. Kami pun akan memberikan kepastian pelayanan kesehatan untuk peserta aktif," terang Rabiatul.
Sementara itu, terkait pelonggaran prosedur penanganan pasien, Rabiatul menyebut hal itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Kita aplikasinya tidak bisa mengakomodasi itu, dan kelonggaran regulasi ini bukan kewenangan kami, bukan regulasi perorangan ataupun daerah," katanya.
Untuk saat ini, kata Rabiatul, hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Barito Kuala yang bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.