Berita Banjarmasin
Masih Terapkan Layanan Online, Perekaman KTP Elektronik di Banjarmasin Hanya untuk Urusan Mendesak
Pelayanan administrasi kependudukan yang di selenggarakan oleh Disdukcapil Banjarmasin masih dilakukan secara online
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin resmi berakhir Minggu (31/05/2020).
Namun pelayanan administrasi kependudukan yang di selenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), masih dilakukan secara online.
Sampai saat ini Disdukcapil Banjarmasin belum secara resmi membuka pelayanan perekaman KTP elektronik dan KIA, karena masih menunggu keputusan dari Walikota Banjarmasin.
Perekaman KTP elektronik dan KIA bisa di lakukan untuk urusan mendesak saja, dengan cara mengubungi layanan pengaduan Disdukcapil, atau langsung menghubungi Kepala Disdukcapil Banjarmasin.
• Perekaman KTP Elektronik di Banjarbaru Kembali Dibuka, Pemohon Wajib Terapkan Ini
• Diduga Palsukan KTP dan KK, 3 Perempuan Diciduk Jatanras Polda Kalsel
• Perekaman KTP Elektronik di Tengah Pandemi Covid-19, Kecuali Ini
"Untuk sementara masih belum bisa melakukan perekaman, khusus bagi yang mendesak saja bisa melalui layanan pengaduan atau Kepala Dinas," ujar Kepala Disdukcapil Banjarmasin, Khairul Saleh. Jumat (12/06/2020).
Lanjut Khairul Saleh menjelaskan, saat ini pihaknya sudah mempersiapkan, mekanisme palayanan administrasi kependudukan secara tatap muka, dengan menerapkan prosedur protokol kesehatan covid-19, sesuai anjuran Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.
"Tinggal menunggu arahan Pak Walikota saja, untuk pelayanan tatap muka, Kami sudah siap," jelasnya.
(banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi)
