Berita Nasional

Fakta Gaji Ke-13 PNS, Pensiunan, TNI dan Polri yang Segera Dicairkan Pemerintah

Fakta Gaji Ke-13 PNS, Pensiunan, TNI dan Polri yang Segera Dicairkan Pemerintah

Editor: Rendy Nicko
Tribunnews.com
Fakta Gaji Ke-13 PNS, Pensiunan, TNI dan Polri yang Segera Dicairkan Pemerintah 

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Daftar Potongan Gaji PNS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera 2020), 2 Mei lalu.

Untuk itu gaji karyawan baik PNS, TNI, Polri, BUMN hingga pegawai swasta bakal dipotong 2,5 persen.

Sama seperti BPJS Kesehatan, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, pemotongan ini berlaku menyeluruh.

Tabungan Perumahan Rakyat atau yang disingkat dengan Tapera ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016.

Tapera dibentuk untuk tujuan membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja.

Pekerja yang pertama kali diwajibkan menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) adalah aparatur sipil negara ( ASN ) atau pegawai negeri sipil ( PNS ).

Contohnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bergaji Rp 5 Juta kemungkinan kena potong 325.000 per bulan

Simak Rinciannya:

Iuran Tapera: Rp 125.000
Iuran BPJS Kesehatan: Rp 50.000
Iuran JHT: Rp 100.000
Iuran Jaminan Pensiun: Rp 50.000
Total Jumlahnya: Rp 325.000 per bulan

Iuran Tapera ini sendiri bakal dipungut dan dikelola oleh BP Tapera.

Sumber: Kontan
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved