Berita Banjarbaru
Ini Penjelasan Pemko Banjarbaru Terkait PKM Jilid II Setelah PSBB Disetop
Pemko Banjarbaru meniadakan PSBB diganti dengan PKM yang tujuannya menegakkan disiplin masyarakat menjalankan protokol kesehatan cegah Covid-19.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Ketika Pemko Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel ). memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) jilid II yang nanti akan berakhir pada 26 Juni 2020 nanti.
Pos-pos selama ini dibentuk, sudah tidak lagi. Namun sebagai penggantinya, petugas tetap beroperasi langsung kepada masyarakat.
Dandim 1006/Martapura, Letkol Arm Siswo Budiarto, membenarkan bahwa pola pada PKM jilid II ini diubah. Tidak pos, namun petugas akan menggugah kesadaran masyarakat terkait kedisplinan bisa lebih meningkat.
"Selain itu, aparat keamanan akan melaksanakan pengawasan pada tempat-tempat yang disinyalir belum melaksanakan protokol kesehatan," kata Dandim kepada Banjarmasinpost.co.id, Senin (15/6/2020).
• BREAKING NEWS - Aditya Mufti Ariffin Mundur sebagai Calon Wali Kota Banjarbaru
• Aditya Mundur di Pilwali Banjarbaru, Tak Ingin Korbankan Masyarakat di Tengah Pandemi
• Aditya Mundur dari Pilwali Banjarbaru, Sikap Golkar ke Pasangan Petahana Nadjmi-Jaya
• PDIP Hormati Keputusan Aditya Mundur dari Pilwali Banjarbaru
• VIDEO Penjelasan Aditya Mufti Ariffin Mundur dari Pilwali Banjarbaru
• Aditya Mundur dari Pilwali, KPU Banjarbaru Tegaskan Tetap Jalankan Pilkada
• Pasangan Independen Hormati Keputusan Aditya Mundur dari Pilwali Banjarbaru
Dia menuturkan, perbedaan PKM jilid II dengan sebelumnya adalah petugas akan lebih banyak mobile untuk melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Sementara itu, Wakil Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Banjarbaru, Zaini, mengatakan, Pemko Banjarbaru melalui arahan Wali Kota Banjarbaru, Nadjmi Adhani, memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku PKM lantaran melihat trend kasus virus corona yang terus meningkat.
"Jadi, ini hasil dari rapat tim gugus tugas dan mengevaluasi dan memperkirakan masih ada ada kenaikan," katanya.
Dijelaskan Zaini, pelaksanaan PKM jilid II berbeda dari sebelumnya. Sebab, petugas diminta untuk mobile mendisiplinkan masyarakat menaati protokol kesehatan Covid-19.
"Kalau sebelumnyakan ada pos. Sekarang, pos dihentikan sementara karena semua petugas lebih mobile melakukan pendisiplinan kepada masyarakat," kata dia.
Disampaikannya, personel yang bertugas mendisiplinkan masyarakat terdiri dari TNI, Polri, Dishub Banjarbaru dan Satpol PP.
"Petugas dari Dinas Perdagangan juga dilibatkan untuk mendisplinkan masyarakat di pasar," urainya.
Untuk diketahui, Perpanjangan masa PKM tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Banjarbaru Nomor 188.45/269/KUM/2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
(Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/wakil-ketua-harian-tim-gtpp-covid-19-kota-banjarbaru-zaini.jpg)