Berita Jakarta

Dirut PLN Bantah Ada Kenaikan Tarif Listrik dan Subsidi Silang, DPR: Ada yang Naik 100 Peresn

Komisi VII DPR RI memanggil Direktur Utama PT PLN (Persero) terkait kenaikkan tagihan listrik yang dialami masyarakat

Editor: Didik Triomarsidi
Kompas.com/AKHDI MARTIN PRATAMA
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini (tengah) di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (23/12/2019). 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Komisi VII DPR RI memanggil Direktur Utama PT PLN (Persero) beserta jajarannya, guna membahas kenaikkan tagihan listrik yang dialami masyarakat.

"Selama masa pandemi Covid-19, khususnya pada awal Juni ini masyarakat banyak yang mengaku mengalami lonjakan tagihan listrik dan bahkan ada yang mengalami lonjakan melebihi 100 persen," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno, ketika membuka rapat dengar pendapat, Rabu (17/6/2020).

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini menegaskan, lonjakan tagihan listrik yang dialami sejumlah pelanggan bukan diakibatkan adanya kenaikan tarif listrik ataupun praktik subsidi silang untuk menambal insentif yang diberikan perseroan.

"Sebelumnya kita sampaikan bahwa lonjakan kenaikan tagihan listrik tidak disebabkan oleh adanya kenaikan tarif listirk maupun adanya subsidi silang dalam tarif listrik," tuturnya.

Cara Klaim Diskon Listrik Mulai Hari Ini, Pelanggan 900 VA & 1.300 VA Login www.pln.co.id

Emi Lasari Minta Tidak Ada Pemutusan Pelanggan Listrik saat Pandemi Covid-19

Lebih lanjut, Zulkifli menjelaskan, kenaikan tarif listrik hanya bisa dilakukan oleh pemerintah bersama dengan anggota DPR. Dimana terakhir kali tarif listrik mengalami kenaikan ialah pada bulan Januari tahun 2017.

"Dan PLN berada dalam posisi menjalankan misi tersebut," katanya.

Menurutnya, kenaikan tagihan listrik murni diakibatkan skema pencatatan tagihan dan meningkatkan konsumsi pelanggan.

Pencatatan tagihan listrik dengan penghitungan rata-rata 3 bulan terakhirr yang sudah mulai diterapkan untuk rekening April, mengakibatkan adanya perbedaan dengan konsumsi listrik sebenarnya.

"Sebagian besar realisasi lebih besar dari tagihan yang diberikan. Selisih tersebut diberikan setelah melakukan catat meter," ujar Zulkifli.

Oleh karenanya, untuk merespon keluhan kenaikan tagihan listrik, PLN memberikan skema cicilan pembayaran besaran kenaikan tagihan selama 3 bulan.

"Meskipun secara keuangan skema tesebut akan menambah beban PLN, langkah tersebut diambil supaya pelanggan yang sedang mengalami fase sulit tidak mendapatkan beban akibat kenaikan," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Hadapan DPR, Bos PLN Bantah Ada Kenaikan Tarif Listrik dan Subsidi Silang",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved