Berita Nasional
Peluang Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS, Pensiunan, TNI dan Polri di Juli 2020, Ini Kata Kemenkeu
Peluang Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS, Pensiunan, TNI dan Polri di Juli 2020, Ini Penjelasan Kemenkeu
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut ini bahasan mengenai peluang jadwal pencairan Gaji Ke-13 PNS, TNI dan Polri serta Pensiunan cair di tahun ajaran baru atau Juli 2020, bukan pada Juni 2020.
Ada kabar bahagia bagi pegawai negeri sipil (PNS) karena tahun 2020 ini tetap akan menerima gaji Ke 13 PNS, TNI dan Polri serta Pensiunan meskipun negara tengah menghadapi pandemi virus corona.
Biasanya pada tahun anggaran sebelum merebak wabah Virus Corona, gaji ke-13 PNS, pensiunan, TNI dan Polri cair pada pertengahan tahun.
Gaji ke 13 PNS itu biasanya cair menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli.
• LIVE Mola TV - Live Streaming Man City vs Arsenal Big Match Liga Inggris, Link TV Online www.mola.tv
• LINK Live Streaming Trans 7 Mata Najwa Malam ini, Najwa Shihab Bahas Kasus Novel Baswedan
Skenario alasan gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri serta Pensiunan terlambat dikarenakan pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo ini tengah fokus mengatasi pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Tidak hanya berpengaruh pada jadwal gaji ke-13, jumlah besaran THR PNS, TNI, Polri, pensiunan tahun 2020 yang cair pada 15 Mei lalu pun ikut berkurang.
Staf Khusus Menteri Keuangan ( Kemenkeu ) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, belum ada pembahasan sama sekali mengenai detail dari pemberian gaji ke 13 bagi para ASN pada April lalu.
Mengenai alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke-13 pun belum dibahas.
"Untuk gaji ke 13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Yustinus, Sabtu (25/4/2020).
"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," kata Yustinus.

Estimasi Besaran Gaji ke-13 PNS
Gaji ke-13 PNS sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sementara THR tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.
Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Namun, beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.
Dalam arti, besaran THR sangat tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.
Hal ini membuat besaran gaji ke-13 biasanya lebih besar ketimbang THR.
Jika Gaji ke-13 PNS tahun ini tidak berkurang, maka kemungkinan besarannya seperti tahun sebelumnya yaitu lebih dari THR.
Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Besaran Tunjangan PNS
Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.
Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
• LIVE Mola TV - Live Streaming Man City vs Arsenal Big Match Liga Inggris, Link TV Online www.mola.tv
• LINK Live Streaming Trans 7 Mata Najwa Malam ini, Najwa Shihab Bahas Kasus Novel Baswedan
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul "Pembahasan Gaji ke-13 ASN mundur ke akhir tahun" serta Kompas.com dengan judul Melansir artikel Kompas.com berjudul "Ketahui Perbedaan THR dan Gaji Ke-13 PNS",