Pilkada Kalsel 2020
Pilkada Banjarbaru 2020 - KPU Banjarbaru Mulai Lanjutkan Tahapan Pilkada Sesuai Surat Edaran KPU RI
SE yang diterbitkan pada Jumat (19/6/2020) itu menjadi pedoman KPU provinsi dan kabupaten/kota dalam menggelar Pilkada sesuai protokol kesehatan
Penulis: Aprianto | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru sudah melanjutkan tahapan Pilkada 2020 setelah dihentikan karena pandemi covid-19.
KPU RI juga sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
SE yang diterbitkan pada Jumat (19/6/2020) itu menjadi pedoman KPU provinsi dan kabupaten/kota dalam menggelar Pilkada sesuai protokol kesehatan pencegahan corona.
SE tersebut terbit karena rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam belum juga diundangkan. Padahal, tahapan Pilkada telah berjalan.
• Peringatan Maia Estianty Kala El Rumi Bareng Rocky Gerung, Fahri Hamzah dan Fadli Zon
• Lulus Universitas Oxford, Malala Gadis yang Pernah Diberondong Peluru Taliban Ingin Tidur Nyenyak
• Kisruh Pembongkaran Baliho Bando, PLT Kasatpol PP Banjarmasin Langsung Dicopot dari Jabatannya
Ketua KPU Banjarbaru Ketua KPU Kota Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat, mengatakan pihaknya sudah mulai melakukan tahapan pilkada Banjarbaru.
"Kita sudah melanjutkan tahapan Pilkada. Senin, (15/6) kita melakukan pelantikan PPS se kota banjarbaru, yang sebelumnya sempat tertunda karena ada keputusan KPU RI terkait pandemi covid 19," katanya, Sabtu, (20/6).
Agenda selanjutnya, pihaknya juga melakukan persiapan untuk melaksanakan tahapan verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan yang akan dilakukan dari 24 juni hingga 12 juli mendatang.
Dengan keluarnya SE Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19, dikatakan Hegar bahwa itu merupakan langkah KPU RI untuk menjamin kepastian hukum bagi penyelenggara dalam melaksanakan tahapan pilkada dalam kondisi bencana non alam.
"Sampai saat ini, PKPU nya belum bisa diundangkan," ujarnya.
SE yang diterbitkan KPU sebagai pedoman pelaksanaan tahapan verifikasi faktual sesuai dengan protokol kesehatan sebelum PKPU yang mengatur protokol kesehatan diundangkan.
Mengacu pada bunyi SE tersebut, penyelenggara Pilkada diwajibkan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta, pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat Pilkada 2020.
Seluruh tahapan Pilkada harus dilaksanakan sesuai protokol kesehatan pencegahan covid-19. Saat bertugas, setiap penyelenggaran pemilu wajib mengenakan alat pelindung diri (APD), setidak-tidaknya masker.
Namun, saat melaksanakan tahap verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan, pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemungutan dan penghitungan suara, petugas harus memakai sarung tangan sekali pakai, masker, dan pelindung wajah (face shield).
Apabila dilakukan pertemuan tatap muka langsung, wajib untuk menjaga jarak satu dengan yang lain minimal satu meter.
Dalam setiap tahapan, petugas penyelenggara diminta tak berjabat tangan atau kontak fisik lainnya, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, mengecek suhu tubuh, dan membawa alat tulis masing-masing.
(banjarmasinpost.co.id/Rian)