Berita Kotabaru
ASN Pemkab Kotabaru Dilanda Kerisauan, Gaji ke-13 Belum Ada Kepastian, Begini Penjelasan Sekda
ASN Pemkab Kotabaru dilanda kerisauan karena belum adanya kejelasan nasib pencairan gaji ke-13
Penulis: Herliansyah | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Aparatur sipil negara, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dilanda kerisauan karena belum adanya kejelasan nasib pencairan gaji ke-13.
Hadi, misalnya. ASN Pemkab Kotabaru di salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ini, mengaku risau tidak adanya kejelasan kapan pencairan gaji-13. Sementara sekolah sudah mendekati tahun ajaran baru.
Menurut Hadi, berharap ada kepastian pencairan gaji-13, karena biasanya dari penghasilan itulah digunakan untuk segala kebutuhan sekolah anak.
"Apalagi aku, anak dua. Kedua-duanya sekolah di sekolah swasta. Karena sekolah di swasta setiap tahun harus daftar ulang. Besaran Rp 2 juta," lanjut Hadi.
"Sebagai ASN sudah pasti sangat berharap gaji-13 segera cair," sambungnya.
• Pandemi Covid-19, Sekolah di Kapuas Terapkan Belajar Daring dan Luring, Guru Berkunjung Door to Door
• Gagal Upload Foto Dokumen Pelengkap, Operator PPDB Online SMPN 10 Banjarmasin Jelaskan Sebabnya Ini
• Kadin Kotabaru Komitmen Bangun Sinergitas dengan Pemkab Kotabaru Majukan Bumi Saijaan
• PPP Kabupaten Banjar Konsisten Dukung H Rusli dalam Pilbup Banjar 2020
Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, Sekda Kotabaru Said Akhmad, menyatakan sebelumnya Pemerintah Pusat ada mengeluarkan pernyataan di media, terkait pembayaran gaji-13.
"Selain ASN, pensiunan ya semua dapat," ujar Said Akhmad kepada banjarmasinpost.co.id, Selasa (23/6/2020).
Hanya terkait pernyataan Pemerintah Pusat itu, lanjut Said Akhmad, sampai dengan hari ini belum ada menerima surat resmi dari pemerintah sebagai dasar pembayaran.
"Dasarnya ada surat. Dan, dananya ditransfer oleh pusat. Selama surat tidak ada, dana tidak dikirim bagaimana kita (daerah) mau membayar. Gaji kah dari dana APBN semua," ucap Said Akhmad.
Waktu normal, seharusnya gaji-13 dengan besaran sesuai gaji pokok dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri atau bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah.
(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)