Idul Adha 2020

Ini Protokol Idul Adha Hingga Hewan Kurban versi Kementan, Simak Penjelasannya

Ini Protokol Idul Adha Hingga Hewan Kurban versi Kementerian Pertanian ( Kementan ), Simak Penjelasannya

Editor: Rendy Nicko
Tribun Jogja
Ini Protokol Idul Adha Hingga Hewan Kurban versi Kementerian Pertanian ( Kementan ) 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut ini bahasan mengenai Protokol Idul Adha yang dikeluarkan Kementerian Pertanian dan mencakup hingga hewan kurban.

Pada zaman Pandemi Virus Corona atau Covid-19 saat ini semua pakai Protokol Kesehatan, tak terkecuali Protokol Idul Adha hingga Hewan Qurban.

Seperti apa Protokol Idul Adha Saat Pandemi Covid-19? Simak penjelasan Kementan berikut ini.

Bulan depan, umat muslim akan merayakan Idul Adha. Saat itu ada yang namanya ibadah qurban.

LIVE Trans 7! Live Streaming Mata Najwa, Najwa Shihab Bahas BPJS, Listrik & Insentif Kartu Prakerja

Di Indonesia saat Idul Adha bermai-ramai umat Islam untuk memotong hewan Qurban di masjid maupun di rumahnya masing-masing.

Tapi saat ini zaman Covid-19, Idul Adha dan berqurban ada protokolnya.

Kementerian Pertanian ( Kementan) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.

Sebagaimana diketahui, umat muslim akan merayakan hari raya Idul Adha 1441 H pada 31 Juli nanti.

Dalam SE tersebut, Kementan menekankan pelaksanaan kurban dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Dikutip dari lembaran SE tersebut, Rabu (23/6/2020), hal ini bertujuan untuk mencegah penularan atau penyebaran Covid-19.

Di samping itu, Kementan juga memberikan rekomendasi terhadap kegiatan penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban yang aman Covid-19.

Kementan menekankan mitigasi risiko terhadap kegiatan kurban terutama pada tahap penjualan dan pemotongan hewan kurban.

Aktivitas yang dilakukan pada tahapan mitigasi tersebut yaitu jaga jarak, penerapan hygiene personal, pemeriksaan kesehatan awal dan pelaksanaan kebersihan dan sanitasi.

Sementara itu, kegiatan kurban membutuhkan pembinaan dan pengawasan dari pemerintah, dinas pertanian di tingkat kabupaten dan kota serta instansi terkait lain.

Selain itu, masyarakat atau organisasi keagamaan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tersebut harus berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan dan instansi yang membidangi fungsi keagamaan.

LIVE Trans 7! Live Streaming Mata Najwa, Najwa Shihab Bahas BPJS, Listrik & Insentif Kartu Prakerja

Prediksi dan Live Streaming beIN Sports 1 Real Madrid vs Mallorca di Liga Spanyol Malam Ini

LINK Mola TV! Live Streaming PBSI Home Tournament via TV Online www.mola.tv, Marcus/Kevin Main

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kementan Keluarkan Rekomendasi Kegiatan Kurban di Masa Pandemi Covid-19"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved