Kriminalitas HST

Transaksi Narkoba dalam Rumah, Dua Tersangka Dibekuk Satresnarkoba Polres HST, Begini Kronologisnya

Zainur Rahmi dan Salman dibekuk di dalam rumah Zainur di Desa Mahang Sungai Hanyar RT 002 RW 001 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Eka Dinayanti
humas polres hst
Barang bukti 

Celana berwana biru tersebut merupakan celana yang dikenakan oleh Salman saat digeledah.

Penangkapan Salman dan Zainur bermula dari Satuan Reserse Narkoba Polres Huli Sungai Tengah mendapat informasi dari masyarakat.

Masyarakat membeberkan jika di Desa Mahang Sungai Hanyar l sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ps Paur Subag Humas Polres Hulu Sungai Tengah, Aipda M Husaini, mengatakan dua orang tersebut sudah berada di Mako Polres HST.

Pihaknya akan proses sesuai hukum yang berlaku.

"Kamk mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap. Karena peredaran narkoba selama ini dapat diungkap karena peran masyarakat. Jangan ragu jika ada yang mencurigakan segera laporkan kepada kami," katanya.

(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved