UTBK 2020
Alur Pelaksanaan UTBK 2020 dan Protokol Kesehatan Tahapan Lanjutan SBMPTN 2020
Alur Pelaksanaan UTBK 2020 dan Protokol Kesehatan Tahapan Lanjutan SBMPTN 2020
BANJARMASINPOST.CO.ID – Berikut Alur Pelaksanaan UTBK 2020 dan Protokol Kesehatan tahapan lanjutan SBMPTN 2020 ini.
Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer ( UTBK) 2020 akan dilaksanakan dalam dua tahap.
Tahap pertama UTBK 202 pada 5-14 Juli 2020, dan tahap kedua pada 20-29 Juli 2020.
Dalam situasi pandemi Covid-19, ada sejumlah protokol yang ditetapkan dalam pelaksanaan UTBK 2020 yang berbeda dari penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya.
• Bukan Login www.prakerja.go.id, Ini Cara Cairkan Insentif Kartu Prakerja via Gopay, OVO, ATM BNI
• Soal Gaji Ke-13 PNS, Ini Bahasan Jadwal Pencairan Hingga Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima
• Cara Aktivasi Paket Internet Murah 100 GB Cuma Rp 130 Ribu, Promo Telkomsel 15GB Cuma Rp 47 Ribu Ada
• Selain Jamur Enoki, Ini Jenis Makanan yang Mengandung Bakteri Listeria monocytogenes
Bagi Anda yang akan mengikuti UTBK 2020, perhatikan sejumlah ketentuan seperti dikutip dari Channel Youtube LTMPT berikut ini:
- Ruang ujian, kursi dan meja akan disterilisasi satu hari sebelum ujian, dengan semprotan disinfektan oleh panitia.
- Sebelum ujian, peserta diimbau sarapan dahulu serta menyiapkan kelengkapan alat pencegahan Covid-19 meliputi: hand sanitizer, masker, sarung tangan, dan sebagainya.
- Peserta diimbau langsung datang ke tempat ujian tanpa mampir ke tempat lain.
- Keyboard pada komputer dan mouse akan disterilisasi kembali oleh petugas sesaat sebelum ujian dimulai.
- Panitia menyiapkan masker, handsanitizer, dan sarung tangan cadangan bila diperlukan.
- Hand sanitizer disiapkan di tempat-tempat strategis seperti pintu masuk ruang ujian.
- Peserta sebaiknya sudah mengetahui ruang ujian yang akan dipakai. Informasi bisa diketahui melalui laman PTN.
- Peserta sebaiknya hadir 30 menit sebelum ujian dimulai.
- Petugas mengarahkan peserta ke lokasi transit dengan menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan.
- Pengantar tidak diperkenankan berada di lokasi transit.