Berita Kabupaten Banjar
DKPP RI Putuskan KPU Banjar Tak Bersalah
majelis hakim DKPP menyatakan, menolak seluruh dalil pengadu dan merehabilitasi nama teradu, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar.
Penulis: Milna Sari | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya mengeluarkan keputusan mengenai laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, kemarin.
Dalam putusan tersebut, ketua dan anggota KPU Kabupaten Banjar diputus tak bersalah oleh DKPP atas gugatan yang disampaikan Bawaslu Banjar terkait proses pencalonan jalur perseorangan.
DKPP dalam keputusan terhadap Perkara Nomor 53-PKE-DKPP/IV/2020 menyatakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar tidak bersalah.
Dalam kasus ini Bawaslu Banjar sebagai pengadu (Penggugat).
• Terekam CCTV, Seorang Nenek Sengaja Buka Masker Lalu Batuk di Depan Wajah Balita
• Masa Depan Anak Syahrini dan Reino Ternyata Telah Dirancang, Suami Incess Terinsipasi Rosano Barack
• Kaki Nia Ramadhani Jadi Sorotan Saat Istri Ardi Bakrie Itu Pamer Foto Berpose di Samping Kuda
Dalam amar putusannya majelis hakim DKPP menyatakan, menolak seluruh dalil pengadu dan merehabilitasi nama teradu, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar.
Menyikapi putusan DKPP ini, Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhaimin kepada Banjarmasinpost.co.id Jumat (26/6/2020) mengaku senang dan juga bersyukur.
Menurutnya, KPU, Bawaslu dan DKPP sudah jelas punya fungsi dan peran masing-masing dalam tahapan pilkada serentak 2020.
"Apa yang sudah kami jalani termasuk sidang DKPP menjadi dinamika tersendiri bagi jalannya proses demokrasi di Kabupaten Banjar. Banyak pelajaran yang didapat, diantaranya penegakan aturan, dan semua harus mendapat perlakuan adil," jelasnya.
Muhaimin mengungkapkan tentang pentingnya perlakuan adil, misalnya sikap tanpa dilandasi kepentingan sesaat, kepentingan pribadi atau lainnya yang tidak sesuai dengan asas pemilu, bersih, jujur dan adil.
"Karena berbuat dan menjalankan tugas dengan adil itu memang berat, dan tidak heran akan melahirkan dinamika pada setiap tahapan pelaksanaan pemilu pada semua tingkatan," ujarnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Fajeri Tamzidillah menyatakan pihaknya sangat menjunjung tinggi dan menghargai keputusan DKPP RI.
Terang Fajeri sebagai lembaga pengawas pemilu ia sudah menjalankan tugas pokok dan fungsi dari pengawasan itu sendiri.
Sehingga apapun keputusannya diserahkan kepada pihak yang berwenang memutuskan, dalam hal ini adalah DKPP RI.
"Tentu jelas kami di Bawaslu dan KPU sama-sama sebagai penyelenggara pemilu mempunyai tujuan yang sama dalam menyukseskan Pilkada yang di hadap. Mudah-mudahan kami makin solid bersinergi meyukseskn Pilkada 2020 ini," pungkasnya.
Banjarmasinpost.co.id/rii