DPRD Kalsel

Komisi II DPRD Kalsel Kunker ke Jakarta, Bawa Bukti Non Reaktif Rapid Test dan SIKM, Ini Misinya

Komisi II DPRD Provinsi Kalsel lakukan kunjungan kerja dengan misi peninjauan, monitoring dan evaluasi ke Bank Kalsel cabang DKI Jakarta.

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Syaiful Akhyar
istimewa/Humas DPRD Kalsel
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Imam Suprastowo 

Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan diantaranya menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)

Individu wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan. 

Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan atau Rapid-Test.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved