Nasional

Tak Nyalakan Lampu Motor saat Berkendara di Siang Hari Bisa Dipenjara, Begini Penjelasannya

Kewajiban menyalakan lampu motor saat berkendara di siang hari diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Editor: Rahmadhani
Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid
Pelanggar lalulintas ditilang Polantas karena tidak menyalakan lampu motor di siang hari di Jalan Hadji Boejasin, samping Pengadilan Negeri Pelaihari, Kalimantan Selatan beberapa waktu silam. 

EDITOR : Rahmadhani

BANJARMASINPOST.CO.ID - Di Indonesia, pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu motornya jika berkendara di siang hari.

Menyalakan lampu motor saat berkendara di siang hari diwajibkan dengan alasan keselamatan.

Kewajiban menyalakan lampu motor saat berkendara di siang hari diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

UPDATE Covid-19 Senin : Total 55.092 Kasus Positif, Wilayah Zona Hijau Terus Bertambah

Untuk lebih jelasnya, aturan main motor wajib menyalakan lampu tertuang dalam Pasal 107 Ayat 2, dengan bunyi ;

"(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari."

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono, sebelumya pernah mengatakan bila lampu utama motor wajib dinyalakan bertujuan untuk mengurangi atau menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Iya (mengurangi tingkat kecelakaan), menyesuaikan standar keselamatan internasional," ujar Istiono beberapa waktu lalu.

Latar belakang aturan tersebut tak lain tak bukan karena tingkat kecelakaan dan fatalitas sepeda motor yang cukup tinggi.

Jumlahnya korbannya diklaim mencapai 60 persen lebih.

Sementara untuk faktor utama yang menyebabkan kecelakaan pada pengguna motor, dikendaraai oleh beberapa hal.

Mulai dari pengendara lalai, melanggar lalu lintas, tidak mengerti aturan, sampai karena tidak terampil berkendara.

Ada aturan ada pula sanksinya. Agar masyarakat pengguna motor taat dan tetap mengikuti regulasi, maka bila berkendara pada siang hari tanpa menyalakan lampu, polisi bisa mengenakan denda dan sanksi.

Hal ini tertuang pada Pasal 293 Ayat (2) yang berbunyi ;

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik Motor Tak Nyalakan Lampu di Siang Hari Bisa Dibui"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved