Berita Viral

VIRAL Video YouTube, Polisi Tolak Laporan Anak yang Ingin Penjarakan Ibunya Hanya karena Motor

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono menolak laporan seorang anak asal berinisial M (40) yang ingin memenjarakan ibu kandungnya

Editor: Didik Triomarsidi
Tangkapan layar youtbe
Viral sebuah video di Facebook dan YouTube yang memperlihatkan Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono menolak laporan seorang anak asal Lombok Tengah berinisial M (40) ingin memenjarakan ibu kandungnya, K (60). 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, LOMBOK TENGAH - Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono menolak laporan seorang anak asal Lombok Tengah berinisial M (40) yang ingin memenjarakan ibu kandungnya, K (60).

Postingan video ini kontan saja menjadi sorotan dan viral di Facebook dan YouTube

M hendak melaporkan ibu kandungnya karena masalah sepeda motor.

Dalam video berdurasi 14 menit itu tampak M duduk bersama Priyo dan anggota polisi lainnya.

Priyo menasihati dan memberikan pengertian kepada M bahwa keberadaan seorang ibu tidak ada duanya di muka bumi.

VIRAL, Wajah Jambret Kena Capture saat Gasak Ponsel Korbannya yang Lagi Dipakai Video Call

Besok Klaim Token Listrik Gratis PLN Juni Berakhir, Buruan Chat WA 08122123123 atau Login pln.co.id

SOLUSI Kartu PraKerja, Insentif Masih Belum Cair Meski Sertifikat Pelatihan Sudah Diterima

Priyo juga mengingatkan kepada M, jika hanya soal motor, maka harga diri M hanya sebatas kendaraan tersebut.

"Mohon maaf, Bos, kalau Anda mengejar motor itu sampai anda berselisih karena motor itu, harga diri anda sebatas motor itu," ucap Priyo.

Dalam video tersebut dengan tegas Priyo menolak laporan M. M disarankan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

Dikonfirmasi Kompas.com, Priyo menjelaskan kejadian tersebut

"Iyaa, saya enggak mau nerima, saya menyarankan untuk dirundingkan keluarga," kata Priyo melalui pesan singkat.

Priyo menjelaskan, perseteruan antara anak dan ibu tersebut bermula dari harta warisan peninggalan ayah M yang dijual seharga Rp 200 juta.

Sang ibu mendapatkan bagian Rp 15 juta yang kemudian dipakai membeli motor.

Namun, karena sang ibu menaruh motornya di rumah keluarga, sehingga dianggap menggelapkan.

"Si anak (pelapor) menjual tanah bapaknya Rp 200 juta, ibu nya dikasih Rp 15 juta, kemudian belilah motor ibunya. Kemudian motor itu dia pakai sama saudaranya, si anak keberatan," kata Priyo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Polisi Tolak Laporan Anak yang Ingin Penjarakan Ibunya karena Masalah Motor",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved