New Normal

Jelang New Normal Fase Kedua Jakarta, Penumpang Mobil Pribadi Masih Dibatasi

Pada fase kedua new normal ini, sejumlah aturan mulai dilonggarkan, salah satunya menaikkan kapasitas penumpang untuk transportasi umum.

Editor: Didik Triomarsidi
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Polisi menghalau mobil pribadi yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan. 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Memasuki Juli 2020, sektor transportasi darat sudah memasuki fase kedua adaptasi new normal.
Kondisi ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) 11/2020 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub).

Pada fase kedua ini, sejumlah aturan mulai dilonggarkan, salah satunya menaikkan kapasitas penumpang untuk transportasi umum. Dari yang semula hanya 50 persen, kini diizinkan membawa 70 persen.

Lantas bagaimana dengan kendaraan pribadi, baik motor dan mobil. Menjawab hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, untuk mobil pribadi di fase kedua masih tetap dengan fase pertama.

JADWAL MotoGP Juli 2020: Franco Morbidelli Tunggu Duet dengan Sang Guru Valentino Rossi

Prediksi Skor Real Madrid vs Getafe di Live Streaming Beinsports 1 Liga Spanyol, Jauhi Barcelona

"Untuk mobil pribadi sendiri masih tetap sama, jadi kapasitanya hanya 50 persen seperti fase satu, belum ada perubahan. Ini berlaku disemua zonasi, baik merah, oranye, kuning, dan hijau," ucap Budi kepada Kompas.com, Rabu (1/7/2020).

Dijelaskan pada SE 11, untuk mobil berkapasitas tujuh sampai delapan penumpang, hanya boleh membawa empat penumpang. Sementara mobil dengan kapasitas lima tempat duduk, hanya diizinkan membawa tiga penumpang.

Namun demikian, khusus untuk mobil yang digunakan satu keluarga dalam satu alamat yang sama, aturan tersebut tidak berlaku.

Artinya kapasitas mobil bisa diisi penuh, namun tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan sebagainya.

Sementara untuk pengendara sepeda motor sendiri, diizinkan untuk membawa penumpang sama halnya dengan jasa ojek online (ojol). Namun ojol tak boleh membawa dan mengambil penumpang bila dari dan ke zona merah.

Baca juga: Ini Alasan Kenapa Ganjil Genap Jakarta Belum Diterapkan Lagi

"Harus diperhatikan juga untuk penggunaan masker tetap wajib digunakan. Pemotor juga demikian, sarung tangan jangan dilupakan, selalu mencuci tangan, dan membersihkan kendaraan dengan disinfekta sebelum atau sesudah digunakan," kata Budi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fase Kedua Jelang New Normal, Penumpang Mobil Pribadi Masih Dibatasi",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved