Selebrita

Merasa Terdzalimi Suami Divonis 5 Tahun, Dhawiya Tangisi Muhammad Basurrah Karena Hal Ini

Muhammad Basurrah suami dari Dhawiya kini resmi divonis kurungan 5 tahun penjara di Pengadilan negeri Jakarta Timur.

youtube
Dhawiya tangisi Muhammad Basurrah 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tersandung kasus narkoba pada oktober 2019, Muhammad Basurrah suami dari Dhawiya kini resmi divonis kurungan 5 tahun penjara di Pengadilan negeri Jakarta Timur.

Dhawiya yang juga anak dari ratu dangdut, Elvy Sukaesih menangisi putusan hakim. Dia merasa didzalimi.

Berdasarkan kejadian pada 2019 lalu, dikutip dari Tribun Jakarta, Muhammad Basurrah atau yang dikenal dengan nama Muhammad merupakan menantu Elvy Sukaesih ditangkap polisi, Sabtu (5/10/2019) dini hari pukul 00.30 WIB atau dini hari ini.

Muhammad dan satu orang rekannya, digeledah di kawasan Cililitan Jakarta Timur.

Sinopsis Film Death Bell Tayang di Trans 7 Dibintangi Kim Bum, Teror Pembunuhan Siswa di Sekolah

Umur Rangga Azof Sudah Kepala Tiga, Lawan Main Haico Mulai Kesulitan Perankan Remaja

Barang bukti yang diamankan yakni  2 plastik klip berisi narkotika jenis shabu, yang didapat di selipan jam tangan sebelah kiri.

Berat sabu yang diamankan 0,33 gram dan 0,33 gram brutto.

Serta 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok berisi 0,41 gram brutto.

Melalui pengacaranya, Dhawiya menyampaikan tanggapan terkait putusan hakim terhadap suaminya.

Hal itu diketahui dari kanal youtube KH INFOTAINMENT berjudul TETESKAN AIRMATA, INI TANGGAPAN DHAWIYA TERKAIT SUAMI, dikutip oleh banjarmasinpost.co.id pada Jumat (3/7/2020).

"Saya bener-bener speechless loh gak bisa ngomong cuman saya akan tetep mengupayakan apapun, " ucap Dhawiya.

Dari pernyataan pengacara Dhawiya, bahwa benar terdakwa satu, Muhammad Anis Basurrah divonis 5 tahun penjara sedangkan Muhammad Syafiq sebagai terdakwa dua divonis 4 tahun penjara.

Atas putusan itu pihak Dhawiya pun akan mengajukan banding, hal ini dikarenakan fakta yang terungkap pada persidangan tidak sesuai dengan apa yang diputus oleh majelis hakim.

Fakta yang terungkap pada persidangan tidak ada permufakatan jahat seperti yang dituntut oleh jaksa penuntut umum.

Pasalnya fakta yang terungkap dalam persidangan menyebutkan bahwa Muhammad Anis Basurrah dan Muhammad Syafiq tidak merencanakan ataupun membicarakan terlebih dahulu untuk menggunakan barang itu secara bersama-sama.

Menurut pengacara, hal tersebut sudah ada dalam persidangan melalui agenda pemeriksaan terdakwa berdasarkan keterangan dari terdakwa.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved