Selebrita
Merasa Terdzalimi Suami Divonis 5 Tahun, Dhawiya Tangisi Muhammad Basurrah Karena Hal Ini
Muhammad Basurrah suami dari Dhawiya kini resmi divonis kurungan 5 tahun penjara di Pengadilan negeri Jakarta Timur.
Penulis: Kristin Juli Saputri | Editor: Anjar Wulandari
Maka dari itu kedepannya sebagai istri ia dan pengacara akan melakukan upaya hukum banding.
"Iya jelas kami merasa didzalimi, klien kami itu merasa dizhalimi dikarenakan harusnya fakta yang terungkap dalam persidangan itu adalah Pasal 127 malah yang diputus itu 112 Junto Pasal 123 yang itu tidak terbukti, permufakatan jahat apa?, " jelas pengacara.
Berdasarkan hasil penyelidikan barang bukti berupa handphone milik terdakwa setelah dilakukan penggeledahan bahwa tidak terbukti adanya percakapan antara terdakwa satu dan terdakwa dua untuk menggunakan barang itu secara bersama-sama.
• Cita Citata Batal Nikah! Hubungan Asmara dengan Pria Bule Belanda Kandas
Lalu bagaimana fakta sebenarnya?
Pengacara menuturkan jika fakta sebenarnya terungkap bahwa terdakwa satu menggunakan barang tersebut secara individu kemudian datang terdakwa dua dengan maksud untuk mengurus pasport.
Setelah itu, selesai makan terdakwa dua menuju kamar mandi di situ lah terdakwa dua menemukan sisa pemakaian sabu dan alat-alatnya.
Lalu terdakwa dua meminta pada terdakwa satu untuk diperbolehkan menggunakan benda yang ia temukan itu.
"Bib, ini gua pakai ya, " tutur pengacara yang berusaha menirukan adegan terdakwa dua terhadap terdakwa satu.
Dari situ lah terlihat bahwa tidak ada permufakatan jahat meskipun benar menggunakan barang secara bersama-sama tetapi secara kebetulan bukan direncanakan.
Usai putusan ini, Dhawiya mengatakan jika dirinya belum dapat berkomunikasi dengan sang suami.
"Belum bisa berkomunikasi karena saat ini saya belum punya kesempatan membesuk karena jam besuk belum dibuka, " ucap Dhawiya.
Bersama pengacaranya, Dhawiya sedag berupaya bagaimana pun caranya agar dapat mendapat keadilan.
"Saya yakin dia (suami Dhawiya) juga kecewa sekali karena memang saya sudah tau benar kronologinya seperti apa bahwa fakta dalam persidangan tidak dapat dibuktikan Muhammad itu adalah seorang kurir perantara atau apalah itu atau orang yang saat itu berkomunikasi dengan tujuan untuk memakai sabu itu bersama-sama. Itu sama sekali gak ada, " jelas Dhawiya.
Menanggapi putusan ini, Dhawiya menyebut jika keadaan Elvy Sukaesih selaku ibunda Dhawiya sehat dan selalu mendukungnya.
"Nak, kamu yang kuat yang sabar, jangan bingung ada Allah, " pesan Elvy kepada Dhawiya.