Selebrita

Merasa Terdzalimi Suami Divonis 5 Tahun, Dhawiya Tangisi Muhammad Basurrah Karena Hal Ini

Muhammad Basurrah suami dari Dhawiya kini resmi divonis kurungan 5 tahun penjara di Pengadilan negeri Jakarta Timur.

youtube
Dhawiya tangisi Muhammad Basurrah 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tersandung kasus narkoba pada oktober 2019, Muhammad Basurrah suami dari Dhawiya kini resmi divonis kurungan 5 tahun penjara di Pengadilan negeri Jakarta Timur.

Dhawiya yang juga anak dari ratu dangdut, Elvy Sukaesih menangisi putusan hakim. Dia merasa didzalimi.

Berdasarkan kejadian pada 2019 lalu, dikutip dari Tribun Jakarta, Muhammad Basurrah atau yang dikenal dengan nama Muhammad merupakan menantu Elvy Sukaesih ditangkap polisi, Sabtu (5/10/2019) dini hari pukul 00.30 WIB atau dini hari ini.

Muhammad dan satu orang rekannya, digeledah di kawasan Cililitan Jakarta Timur.

Sinopsis Film Death Bell Tayang di Trans 7 Dibintangi Kim Bum, Teror Pembunuhan Siswa di Sekolah

Umur Rangga Azof Sudah Kepala Tiga, Lawan Main Haico Mulai Kesulitan Perankan Remaja

Barang bukti yang diamankan yakni  2 plastik klip berisi narkotika jenis shabu, yang didapat di selipan jam tangan sebelah kiri.

Berat sabu yang diamankan 0,33 gram dan 0,33 gram brutto.

Serta 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok berisi 0,41 gram brutto.

Melalui pengacaranya, Dhawiya menyampaikan tanggapan terkait putusan hakim terhadap suaminya.

Hal itu diketahui dari kanal youtube KH INFOTAINMENT berjudul TETESKAN AIRMATA, INI TANGGAPAN DHAWIYA TERKAIT SUAMI, dikutip oleh banjarmasinpost.co.id pada Jumat (3/7/2020).

"Saya bener-bener speechless loh gak bisa ngomong cuman saya akan tetep mengupayakan apapun, " ucap Dhawiya.

Dari pernyataan pengacara Dhawiya, bahwa benar terdakwa satu, Muhammad Anis Basurrah divonis 5 tahun penjara sedangkan Muhammad Syafiq sebagai terdakwa dua divonis 4 tahun penjara.

Atas putusan itu pihak Dhawiya pun akan mengajukan banding, hal ini dikarenakan fakta yang terungkap pada persidangan tidak sesuai dengan apa yang diputus oleh majelis hakim.

Fakta yang terungkap pada persidangan tidak ada permufakatan jahat seperti yang dituntut oleh jaksa penuntut umum.

Pasalnya fakta yang terungkap dalam persidangan menyebutkan bahwa Muhammad Anis Basurrah dan Muhammad Syafiq tidak merencanakan ataupun membicarakan terlebih dahulu untuk menggunakan barang itu secara bersama-sama.

Menurut pengacara, hal tersebut sudah ada dalam persidangan melalui agenda pemeriksaan terdakwa berdasarkan keterangan dari terdakwa.

Maka dari itu kedepannya sebagai istri ia dan pengacara akan melakukan upaya hukum banding.

"Iya jelas kami merasa didzalimi, klien kami itu merasa dizhalimi dikarenakan harusnya fakta yang terungkap dalam persidangan itu adalah Pasal 127 malah yang diputus itu 112 Junto Pasal 123 yang itu tidak terbukti, permufakatan jahat apa?, " jelas pengacara.

Berdasarkan hasil penyelidikan barang bukti berupa handphone milik terdakwa setelah dilakukan penggeledahan bahwa tidak terbukti adanya percakapan antara terdakwa satu dan terdakwa dua untuk menggunakan barang itu secara bersama-sama.

Cita Citata Batal Nikah! Hubungan Asmara dengan Pria Bule Belanda Kandas

Lalu bagaimana fakta sebenarnya?

Pengacara menuturkan jika fakta sebenarnya terungkap bahwa terdakwa satu menggunakan barang tersebut secara individu kemudian datang terdakwa dua dengan maksud untuk mengurus pasport.

Setelah itu, selesai makan terdakwa dua menuju kamar mandi di situ lah terdakwa dua menemukan sisa pemakaian sabu dan alat-alatnya.

Lalu terdakwa dua meminta pada terdakwa satu untuk diperbolehkan menggunakan benda yang ia temukan itu.

"Bib, ini gua pakai ya, " tutur pengacara yang berusaha menirukan adegan terdakwa dua terhadap terdakwa satu.

Dari situ lah terlihat bahwa tidak ada permufakatan jahat meskipun benar menggunakan barang secara bersama-sama tetapi secara kebetulan bukan direncanakan.

Usai putusan ini, Dhawiya mengatakan jika dirinya belum dapat berkomunikasi dengan sang suami.

"Belum bisa berkomunikasi karena saat ini saya belum punya kesempatan membesuk karena jam besuk belum dibuka, " ucap Dhawiya.

Bersama pengacaranya, Dhawiya sedag berupaya bagaimana pun caranya agar dapat mendapat keadilan.

"Saya yakin dia (suami Dhawiya) juga kecewa sekali karena memang saya sudah tau benar kronologinya seperti apa bahwa fakta dalam persidangan tidak dapat dibuktikan Muhammad itu adalah seorang kurir perantara atau apalah itu atau orang yang saat itu berkomunikasi dengan tujuan untuk memakai sabu itu bersama-sama. Itu sama sekali gak ada, " jelas Dhawiya.

Menanggapi putusan ini, Dhawiya menyebut jika keadaan Elvy Sukaesih selaku ibunda Dhawiya sehat dan selalu mendukungnya.

"Nak, kamu yang kuat yang sabar, jangan bingung ada Allah, " pesan Elvy kepada Dhawiya.

Dilansir dari Tribun Jakarta, ini bukan kali pertama Muhammadd ditangkap awal tahun 2018.

Sebelumnya ia yang masih berstatus calon suami Dhawiya, anak Elvy dibekuk petugas Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya saat tengah pesta sabu di kediamannya di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/2/2018) dinihari.

Ia ditangkap bersama Dhawiya, dan Syehan dan Ali Zaen Abidin yakni sang kakak atau putra Elvy Sukaesih, serta Chairi Gita istri dari Syehan yang tengah hamil enam bulan.

Meski berstatus sebagai bandar narkoba, akhirnya keluarga besar Elvy Sukaesih tetap menerima dan merestui pernikahan Muhammad dengan Dhawiya Zaida.

Dhawiya yang menangis meminta restu akhirnya menikah dengan Muhammad pada bulan Maret 2019.

Pernikahannya tersebut digelar di Hall Masjid Al-Jazeerah Polonia, Cipinang, Jakarta Timur.

(banjarmasinpost.co.id/kristin juli saputri).

Editor : Anjar Wulandari

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved