Travel Regional
KANGEN Malioboro dan Mau Jalan-jalan? Begini Panduan Protokol Kesehatannya
Baru-baru ini, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X mengizinkan sektor wisata, kuliner dan perhotelan untuk beroperasi kembali.
Ada sistem zonasi di Malioboro
Melansir Antara, kawasan Malioboro diatur sedemikian rupa untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di antaranya melakukan pembagian zonasi.
Pembagian zonasi ini untuk mengatur kuota pengunjung mulai awal pekan ini.
"Kami sudah mulai mengatur kuota maksimal jumlah pengunjung di tiap zona. Tujuannya supaya tidak ada kerumunan orang di tiap zona," kata Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Malioboro Ekwanto di Yogyakarta, Kamis (2/7/2020) seperti dikutip Antara.
Penerapannya, Jalan Malioboro yang berada dari ujung utara hingga titik nol kilometer Kota Yogyakarta akan terbagi dalam lima zona, baik pedestrian timur maupun barat.
Adapun zona pertama dimulai dari Grand Inna Malioboro hingga Malioboro Mall. Zona kedua, dari Malioboro Mall-Hotel Mutiara, Zona ketiga dari Halte Transjogja 2-Suryatmajan.
Sementara untuk zona empat, dari Suryatmajan-Pabringan, dan zona lima dari Pabringan-Titik Nol Kilometer Yogyakarta.
Selain itu, kata dia, setiap zona telah ditetapkan kuota maksimal pengunjung yang bisa berada di zona yang sama dalam satu waktu tertentu.
Para petugas di Malioboro dapat memperoleh informasi mengenai jumlah dan pergerakan pengunjung. Hal ini karena para pengunjung yang masuk ke Malioboro wajib memindai QR Code yang tersedia di tiap zona melalui smartphone-nya.
"Setiap kali berpindah zona, maka pengunjung harus melakukan 'scan' ulang. Dengan demikian, kami bisa memantau pergerakan jumlah pengunjung di tiap zona. Petugas di tiap zona akan mengingatkan pengunjung untuk selalu memindai QR Code," jelasnya.