Berita Tapin
Perbup Tapin Terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat Bakal Dicanangkan
Peraturan Bupati, Perbup Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat selama pandemi Covid-19 bakal dicanangkan
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Peraturan Bupati Tapin, Perbup Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat selama pandemi Covid-19 bakal dicanangkan.
Namun, jadwal pencanangan Perbup Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Tapin dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 itu belum ditentukan.
Hal itu dikatakan Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tapin, H Mahyudin kepada reporter Banjarmasinpost.co.id, Minggu (5/7/2020).
Menurut H Mahyudin saat ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi dan memberikan teguran lisan jika menemukan warga yang tak mengenakan masker.
"Fokus sosialisasi pembiasaan kepada masyarakat agar mengenakan masker jika berada di luar rumah.
• Pemprov Kalteng Siapkan Anggaran Karhutla Rp 20 Miliar, 2.500 Personel Polda Kalteng Disiagakan
• Panggung Seni dan Masjid Apung di Siring Laut Kotabaru Terganjal Ranjau Sisa Perang
• Rahasia Sembuhnya 300 Pasien Covid-19 Kalbar, Cuma Minum Madu Campur Teh Hangat Lho!
• Siring Pierre Tendean Banjarmasin Makin Ramai, Petugas Tertibkan Pengunjung Tanpa Masker
Sasaran kami sosialiasi penggunaan masker, berikutnya secara bertahap penerapan protokol kesehatan lainnya di tempat ibadah dan di sekolah," katanya.
Perbup Pembatasan Kegiatan Masyarakat di tengah pandemi wabah virus corona atau Covid-19, meliputi pembatasan aktivitas warga selama berada di luar rumah yang dilakukan setiap orang yang berdomisili dan atau berkegiatan di wilayah Kabupaten Tapin.
Pembatasan aktivitas luar rumah itu meliputi pengaturan kegiatan di sekolah, rumah ibadah, tempat kerja, tempat umum, kegiatan sosial budaya dan pengguna moda transportasi.
"Kegiatan pembatasan ini sebelumnya sukses dilaksanakan di Kecamatan Binuang, termasuk sanksi sita KTP elektronik," tutup Mahyudin.
(banjarmasinpost.co.id/mukhtar wahid)