Selebrita
Proses Perceraian Laudya Cynthia Bella & Engku Emran Diungkap Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Laudya Cynthia Bella telah bercerai dari Engku Emran. Ini penjelasan dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Penulis: Kristin Juli Saputri | Editor: Nia Kurniawan
BANJARMASINPOST.CO.ID - Laudya Cynthia Bella telah bercerai dari Engku Emran.
Munculnya perceraian sahabat Zaskia Sungkar dan pengusaha asal Malaysia itu dilakukan pasca 2 tahun berjuang.
Sebelumnya, rumah tangga mantan Raffi Ahmad itu memang beberapa kali diterpa isu miring.
Hal itu bermula ketika Engku Emran ketahuan meng-unfollow Instagram Laudya Cynthia Bella.
• Krisdayanti Disindir Imbas Foto Wajah Jadul Aurel Diunggah Ashanty, Ini Reaksi Atta Halilintar
• Penampakan Wajah Polos Julia Perez di Postingan Dewi Perssik, Posisi Tangan Depe Jadi Sorotan
Setelah kejadian tersebut, hubungan Laudya Cynthia Bella dan Engku Emran pun dikabarkan merenggang.
Hingga kemudian pada Rabu (1/7/2020), Laudya Cynthia Bella membuat pengumuman mengejutkan.
Dilansir TribunnewsBogor.com dalam siaran langsung RCTI, Laudya Cynthia Bella mengaku bahwa ia dan Engku Emran sudah berpisah.
Perpisahannya dengan Engku Emran itu pun diakui Laudya Cynthia Bella terjadi secara baik-baik.
"Terkait pemberitaan saat ini tentang rumah tangga saya, saya ingin menjelaskan bahwa kami berdua sudah sama-sama sepakat untuk berpisah secara baik-baik," Ucap Laudya Cynthia Bella.
Lebih lanjut, Laudya Cynthia Bella mengaku sudah berusaha maksimal guna mempertahankan rumah tangganya.
Namun apa daya, Laudya Cynthia Bella akhirnya menyerah sebab rumah tangganya tak bisa lagi diselamatkan.
Laudya Cynthia Bella pun mengaku sudah menempuh berbagai macam cara.
"Sudah berbagai upaya yang kami lakukan, dan ini adalah takdir Allah SWT, rumah tangga kami hanya sampai di sini, dan udah segala proses kami juga lalui, dan saat ini semuanya sudah selesai," sambung Laudya Cynthia Bella.
Dua tahun menikah dengan Engku Emran, Laudya Cynthia Bella mengaku banyak mendapat hikmah.
Tak mau mengumbar aib rumah tangganya, Laudya Cynthia Bella lantas menyebut semuanya akan ia ambil pelajaran.
Termasuk terkait perceraiannya dengan Engku Emran.
"2 tahun beliau menjadi suami saya, banyak sekali kebaikan, hikmah dan pembelajaran yang saya dapat, insyaallah hikmah, pembelajaran, semua yang saya dapat ini, bisa saya jadikan bekal, bisa saya simpan, untuk saya menjadi wanita yang insyaallah bisa jauh lebih baik lagi, amin," imbuh Laudya Cynthia Bella.
Terakhir, Laudya Cynthia Bella meminta dukungan dari khalayak atas keputusannya berpisah dengan Engku Emran.
• Dulu Glamor Penyanyi Indah Dewi Pertiwi Kini Jualan Baju, Hijrah Sepulang dari Palestina
• Cita Citata Ubah Tampilan Rambut Jadi Begini, Pasca Hubungannya Dengan Roy Geurts Kandas

• Cut Syifa & Mischa Chandrawinata Disorot, Reaksi Haico VDV Kala Samudra Cinta Raih Rating 1
• Nikita Mirzani Ungkap Biaya Antar Jemput Sekolah Anak Rp 120 Juta, Azka Dapat Fasilitas Ini
Laudya Cynthia Bella juga meminta doa
"Saya harap mudah-mudahan dengan adanya penjelasan saya saat ini, bisa menjawab semua pertanyaan teman-teman media, dan saya mohon maaf kalau ada kata-kata saya yang kurang berkenan, atau sikap saya yang kurang berkenan, saya butuh support dari teman-teman semua, mohon support-nya, dan mohon doanya," kata Laudya Cynthia Bella dengan wajah sedih.
Terkait adanya kasus perceraian antara Laudya Cynthia Bella dengan Engku Emran, Cece Rukmana, pihak dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengungkap jika Laudya Cynthia Bella belum ada mengajukan gugatan cerai ke PA Jakarta Selatan.
"Belum ada pendaftaran perkara atas nama yang bersangkutan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, " ucap Cece Rukmana, dikutip Banjarmasinpost.co.id dari youtube KH INFOTAINMNET, Minggu (5/7/2020).
Berbicara tentang proses perceraian yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA), Cece Rukmana mengatakan jika yang mengajukan itu dari pihak Laudya Cynthia Bella maka Laudya akan mengajukan perkaranya ke tempat di mana dirinya tinggal yakni Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dikarenakan tergugat berada di luar negeri maka sistem pemanggilannya dapat dilakukan melalui bantuan Kementerian Luar Negeri Direktorat Jenderal Protokoler.
Setelah itu, dilaksanakan kerja sama berikutnya dengan Mahkamah Agung akan dilakukan penerjemahan bahasa dari surat panggilan tersebut ke dalam Bahasa Inggris.

Lalu, surat itu akan dikirimkan ke Konsulat Jenderal di negara mana tergugat berada melalui Kementerian Luar Negeri Direktorat Jenderal Protokoler tersebut.
Cece Rukmana pun menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, UU Nomor 3 Tahun 2006, UU Nomor 20 Tahun 2009 menyebutkan gugatan cerai atau cerai gugat diajukan ke Pengadilan Agama di mana si penggunggat perempuan bertempat tinggal.
"Jadi yang menjadi patokan adalah perempuan, " jelas Cece Rukmana.
Alasannya adalah karena perempuan dalam Undang-Undang tersebut sedikit dilindungi.
Dalam hal cerai talak sekali pun, Cece Rukmana menegaskan bahwa gugatan itu diajukan ke Pengadilan Agama di mana pihak perempuan bertempat tinggal.
Simak Videonya :
(Banjarmasinpost.co.id/kristin juli saputri)
Editor : Nia Kurniawan
• Dewi Perssik Dapat Bully Netter Buntut Bentak Suami, Ini Klarifikasi Istri Angga Wijaya
• Sifat Pelit Nagita Slavina Diungkap Raffi Ahmad Pada Rafathar, Kebiasaan Beli Tas Disindir